Berita Pekalongan
Sakit Hati Diputus, Warga Kedungwuni Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih di Karangdadap Pekalongan
Seorang pria ditangkap polisi atas dugaan pembakaran rumah warga Karangdadap Pekalongan. Diduga sakit hati setelah putus dengan korban.
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
Kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari kepolisian mengingat korban mengalami tekanan psikologis akibat teror yang berulang.
Untuk membantu pemulihan korban, polisi turut menghadirkan tim konseling guna memberikan pendampingan trauma.
"Korban mengalami ketakutan karena aksi teror ini terjadi berulang. Kami juga berupaya memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat kembali merasa aman," lanjutnya.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria terekam kamera CCTV berusaha membakar rumah warga Karangdadap Pekalongan.
Video ini viral setelah diunggah di media sosial. (*)
| Terekam CCTV, Pria Memakai Topi Berusaha Bakar Rumah Warga Karangdadap Pekalongan |
|
|---|
| Bikin Bising, 45 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polisi saat Mangkal di Alun-alun Kajen Pekalongan |
|
|---|
| Kawasan Exit Tol Setono Pekalongan Jadi Favorit Balap Liar, Polisi Amankan 82 Motor |
|
|---|
| Razia Besar-besaran di Exit Tol Setono, Polres Pekalongan Kota Garuk 82 Motor Balap Liar |
|
|---|
| 8 Pejabat di Polres Pekalongan Mulai dari Kapolsek Hingga Wakapolres Diganti, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260512-polisi-tangkap-pelaku-pembakaran-rumah-warga-karangdadap-pekalongan.jpg)