Rabu, 13 Mei 2026

Berita Pekalongan

Sakit Hati Diputus, Warga Kedungwuni Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih di Karangdadap Pekalongan

Seorang pria ditangkap polisi atas dugaan pembakaran rumah warga Karangdadap Pekalongan. Diduga sakit hati setelah putus dengan korban.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polres Pekalongan
DITANGKAP POLISI - Tim Resmob Polres Pekalongan menangkap pelaku pembakaran rumah warga Desa Kebonrowopuncang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). Pembakaran rumah itu sempat viral setelah video dari kamera CCTV terkait detik-detik pembakaran tersebar di media sosial. 

Kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari kepolisian mengingat korban mengalami tekanan psikologis akibat teror yang berulang.

Untuk membantu pemulihan korban, polisi turut menghadirkan tim konseling guna memberikan pendampingan trauma.

"Korban mengalami ketakutan karena aksi teror ini terjadi berulang. Kami juga berupaya memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat kembali merasa aman," lanjutnya.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria terekam kamera CCTV berusaha membakar rumah warga Karangdadap Pekalongan.

Video ini viral setelah diunggah di media sosial. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved