Berita Jateng
Daftar 3 Nama Perebutkan Jabatan Kursi Sekda Kendal
Bupati yang akrab disapa Tika menambahkan, ketiga calon tersebut nanti akan mengikuti wawancara dengan Gubernur Jawa Tengah
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Masa seleksi calon jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal akan menjajaki proses wawancara bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Dalam seleksi kali ini, terdapat 4 pejabat eselon II yang bersaing memperebutkan kursi Sekda Kendal.
Jabatan itu hingga kini masih kosong setelah sebelumnya dijabat oleh Sugiono yang pensiun.
Jabatan Pj. Sekda diamanahkan kepada Agus Dwi Lestari sejak Oktober 2024.
Adapun keempat calon yang mendaftar sebagai calon Sekda Kendal di antaranya Ardhi Prasetyo yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kemudian Achmad Ircham Chalid yang menjabat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, serta Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari.
Namun dari keempatnya, terdapat 1 calon yang dinyatakan gugur dalam tahap seleksi.
Mereka sebelumnya telah mengikuti tes asesmen di UNS Solo pada 17-18 April 2026.
"Yang lanjut saat ini tinggal tiga peserta, silakan detailnya ke BPKSDM ya," kata Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Sadewo Minta Bantuan Bedah Rumah dari Uang Zakat Ditambah, Sekalian Dikeramik
Bupati yang akrab disapa Tika menambahkan, ketiga calon tersebut nanti akan mengikuti wawancara dengan Gubernur Jawa Tengah. Namun Tika belum tahu jadwal pelaksanaannya.
"Penetapan jadwal dari provinsi belum keluar," sambungnya.
Tika menambahkan, awalnya terdapat 5 pejabat yang mendaftarkan diri untuk berebut kursi Sekda Kendal.
Kandidat lain adalah Hudi Sambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal.
Namun berkas persyaratan yang dibawa Hudi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau Pak Hudi itu pendidikannya tidak sesuai, sebagaimana dalam peraturan Menteri Aparatur Negara," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/10102025-Bupati-Kendal-Dyah-Kartika-Permanasari.jpg)