Berita Jateng
Ngeri, Baru Empat Bulan Penerimaan Bea Cukai Kudus Tembus Rp 12,65 Triliun
Penerimaan Kantor Bea Cukai Kudus sejak Januari sampai pada akhir April 2026 mencapai Rp 12,65 triliun.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Penerimaan Kantor Bea Cukai Kudus sejak Januari sampai pada akhir April 2026 mencapai Rp 12,65 triliun.
Penerimaan tersebut setara dengan 28,75 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp 44 triliun.
Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi mengatakan, pencapaian tersebut merupakan upaya Bea Cukai Kudus dalam menunjukkan kinerjanya yang tetap optimal.
Angka Rp 12,65 triliun tersebut melampaui target bulanan periode berjalan sebesar Rp 11,92 triliun atau setara dengan 106,09 persen.
“Di balik pencapaian penerimaan bea cukai, kami juga terus melakukan pengawasan.
Kami terus mencermati adanya tren modus pelanggaran khususnya dalam penegakan hukum terhadap rokok illegal,” kata Nur Rusydi di Kantor Bea Cukai Kudus Jalan Agil Kusumadya Nomor 936 Kudus, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Taj Yasin Akui Kasus Pelecehan Santriwati Ponpes Ndholo Pati Terpantau sejak 2024
Di antara modus pelanggaran rokok ilegal, kata Nur Rusydi, yaitu adanya produksi rokok ilegal di bangunan terselubung, pemanfaatan lokasi perluasan area pabrik rokok tanpa izin, serta distribusi rokok ilegal yang menggunakan sarana pengangkut lintas wilayah.
“Modus ini umumnya dilakukan untuk menekan biaya produksi dengan menghindari kewajiban pembayaran cukai seiring tingginya permintaan pasar terhadap rokok dengan harga murah. Menjawab tantangan tersebut, Bea Cukai Kudus memperkuat langkah penegakan hukum,” kata dia.
Dia menjelaskan, penerimaan dari sektor Bea Cukai menjadi salah satu tumpuan pendapatan Negara. Artinya, cukai hasil tembakau ini memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Selain menjadi bagian dari pendapatan negara, dana tersebut juga disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, pemberantasan rokok ilegal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pekerja di sektor tembakau.
“Peredaran rokok ilegal juga membawa risiko bagi masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar produksi yang semestinya. Produk tersebut tidak terjamin kualitas dan keamanannya, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
Caranya yakni dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai, memastikan keaslian pita cukai, dan melaporkan adanya indikasi pelanggaran rokok ilegal. (Goz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Suasana-Museum-Kretek-Kudus-dari-depan-Rabu-382022.jpg)