Berita Jateng
Rumah Oknum Kiai Cabul Pengasuh Ponpes di Pati Digeruduk Massa
Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pihak yayasan pengelola pondok pesantren melakukan evaluasi
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Selain fokus pada pendampingan korban, aksi ini juga merupakan upaya untuk menjaga martabat pesantren di Kabupaten Pati.
Cak Ulil tidak menampik bahwa kasus yang menjerat Ashari berpotensi mencoreng nama baik institusi pendidikan Islam secara umum.
"Kita tetap menjaga marwah pesantren, karena kita tahu bahwa pesantren di Pati kan banyak sekali," tambahnya.
Menutup keterangannya, Cak Ulil menegaskan bahwa meskipun saat ini proses hukum telah ditangani oleh kepolisian, Aspirasi berkomitmen tidak akan berhenti di tengah jalan. Pihaknya memastikan akan terus memantau dan mengawal jalannya kasus ini hingga masuk ke meja persidangan.
Setelah massa menuntut penjelasan langsung, Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Shodiq, hadir menemui massa.
Ketika hadir di tengah kerumunan massa, dia sempat diteriaki dan dilempari berbagai benda.
Dia pun memberi penjelasan pada massa bahwa dirinya bukan pelaku.
"Saya bukan pelaku. Saya ketua yayasan. Oknum pelaku itu sudah saya nonaktifkan dan santri-santri putri akan saya pulangkan, aktivitas pondok putri dinonaktifkan dalam waktu maksimal 3x24 jam," kata Shodiq menjawab tuntutan massa.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, memastikan aksi penyampaian aspirasi warga Desa Tlogosari di depan kediaman pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo berjalan aman dan kondusif.
Baca juga: Hutan Kubangkangkung Cilacap Jadi Tempat Transaksi Narkoba
Dalam pengamanan tersebut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan koordinator lapangan (Korlap) aksi serta pihak yayasan untuk merespons keresahan masyarakat.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan kesepakatan penting. AKP Mujahid menyatakan bahwa dalam waktu dekat, para santri putri akan dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Intinya bahwa dalam waktu tiga hari nanti untuk sementara santri putri untuk dikembalikan pada orang tua masing-masing," ujar AKP Mujahid hari ini.
Terkait perkembangan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut, AKP Mujahid menjelaskan bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah wewenang Sat Reskrim Polresta Pati, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan koordinasi terakhir, status hukum pengasuh pondok pesantren tersebut kini telah ditingkatkan.
Ia mengonfirmasi bahwa saat ini proses hukum sudah masuk pada tahap penetapan tersangka. Meski demikian, pihak Polsek belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai penahanan karena merupakan ranah penyidikan Polresta.
AKP Mujahid juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan mengedepankan jalur komunikasi resmi dalam menyelesaikan permasalahan. Ia berharap tidak ada aksi anarkis yang justru berujung pada pelanggaran hukum baru oleh warga.
"Mengimbau masyarakat untuk ke depannya kalau ada permasalahan kita komunikasikan bersama, koordinasikan bersama dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun pemuda, sehingga sumbatan informasi bisa terselesaikan dengan baik," tambahnya.
Kepolisian berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara adil sembari menjaga situasi di Desa Tlogosari tetap terkendali. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kyai-cabul-pati-didemo.jpg)