Minggu, 3 Mei 2026

Berita Jateng

Rumah Oknum Kiai Cabul Pengasuh Ponpes di Pati Digeruduk Massa

Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pihak yayasan pengelola pondok pesantren melakukan evaluasi

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal
DEMO KIAI CABUL - Aksi unjuk rasa Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) di depan kediaman dan pondok putri milik Ashari, sosok pengasuh pondok pesantren yang terjerat kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati, Sabtu siang (2/5/2026) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Ribuan orang yang dikomandoi kelompok Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggeruduk kediaman Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Sabtu siang (2/5/2026).


Kediaman tersebut berada di area yang sama dengan pondok pesantren putri.


Untuk diketahui, Ashari merupakan sosok kiai yang terjerat dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.


Aspirasi yang juga didukung pemuda setempat merasa geram terhadap sang kiai cabul yang menurut mereka desas-desus kebejatannya sudah terdengar sejak lama.


Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pihak yayasan pengelola pondok pesantren melakukan evaluasi menyeluruh serta menonaktifkan Ashari.


Mereka juga menuntut agar kasus ini diproses hukum sampai tuntas hingga ke akarnya.


Massa tampak memasang spanduk putih bertulisan "Sang Predator" di pagar kediaman Ashari.


Beberapa orang juga tampak membawa poster berisi kata-kata sindiran terhadap sosok yang mereka pandang sebagai predator seksual anak tersebut.


"Anak-Anak adalah Masa Depan, Bukan Objek Kepuasan"


"Pencabulan Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan"


"Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Seksual"


"Pondok Tempat Belajar, Bukan Tempat Kurang Ajar"


Begitu bunyi beberapa poster yang dibawa massa aksi.


Perwakilan pemuda Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi, menyatakan bahwa tindakan tersangka telah mencoreng institusi pesantren serta organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Meskipun belakangan diketahui bahwa Ponpes Ndholo Kusumo tidak berafiliasi secara resmi dengan RMI NU.


Nawawi menambahkan, identitas desa pun ikut terdampak buruk akibat perbuatan Ashari yang mengatasnamakan agama.


Menurut Ahmad, kasus ini sebenarnya merupakan "bom waktu" yang sudah lama diketahui warga namun sulit tersentuh hukum. Ia mengungkapkan bahwa tersangka sering kali melancarkan ancaman balik kepada mereka yang mencoba bersuara.


"Sudah sering (mendengar penyimpangan yang dilakukan Ashari), karena banyak ancaman dari pihak terkait atau dari pihak khususnya pengasuh yaitu tersangka. Itu dia berani mengancam balik dengan ancaman fitnah atau menyebarkan pencemaran nama baik," ujar Ahmad di tengah aksi unjuk rasa.


Ahmad juga membeberkan bahwa sosok Ashari sebenarnya sudah lama tidak diterima oleh masyarakat setempat. 


Namun, tersangka disebut memiliki basis massa dari luar daerah serta perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat para korban merasa terintimidasi. 


Hal inilah yang menyebabkan kasus-kasus sebelumnya tidak pernah sampai ke meja hijau.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rekam jejak penyimpangan di lingkungan tersebut disinyalir sudah muncul sejak bertahun-tahun silam. Bahkan, sempat ada upaya pengusiran dari warga di masa lalu.


"Sebenarnya sudah lama terjadi. Warga sempat mau mengusir," tambahnya.


Ahmad merinci bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengasuh pondok tersebut tidak hanya terbatas pada tindakan asusila. 


Menurutnya, terdapat indikasi kuat mengenai praktik penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual yang dilakukan secara sistematis terhadap sejumlah santriwati. Warga berharap proses hukum kali ini berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.


Sementara, Koordinator Lapangan (Korlap) Aspirasi, Cak Ulil, mengatakan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan adil sekaligus memberikan perlindungan bagi para korban.


Ulil menyatakan bahwa pihaknya juga telah membuka posko pendampingan dan bantuan hukum tanpa dipungut biaya bagi para santri yang menjadi korban tindakan asusila. 


Langkah ini diambil agar warga yang terdampak memiliki keberanian untuk bersuara dan mendapatkan keadilan.


"Kami di sini membuka pendampingan dan bantuan hukum secara gratis kepada santri-santri yang jadi korban," tegas Cak Ulil saat memberikan keterangan di tengah aksi massa.


Dia menambahkan bahwa tanpa adanya pendampingan yang intensif, masyarakat sering kali merasa bingung dan tidak tahu harus mengadu ke mana terkait bantuan hukum gratis atau siapa yang akan mengawal kasus sensitif seperti ini. 


Oleh karena itu, Aspirasi hadir untuk mengisi peran tersebut demi kepentingan warga Tlogosari dan para korban.


Selain fokus pada pendampingan korban, aksi ini juga merupakan upaya untuk menjaga martabat pesantren di Kabupaten Pati. 


Cak Ulil tidak menampik bahwa kasus yang menjerat Ashari berpotensi mencoreng nama baik institusi pendidikan Islam secara umum.


"Kita tetap menjaga marwah pesantren, karena kita tahu bahwa pesantren di Pati kan banyak sekali," tambahnya.


Menutup keterangannya, Cak Ulil menegaskan bahwa meskipun saat ini proses hukum telah ditangani oleh kepolisian, Aspirasi berkomitmen tidak akan berhenti di tengah jalan. Pihaknya memastikan akan terus memantau dan mengawal jalannya kasus ini hingga masuk ke meja persidangan.


Setelah massa menuntut penjelasan langsung, Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Shodiq, hadir menemui massa.


Ketika hadir di tengah kerumunan massa, dia sempat diteriaki dan dilempari berbagai benda.


Dia pun memberi penjelasan pada massa bahwa dirinya bukan pelaku.


"Saya bukan pelaku. Saya ketua yayasan. Oknum pelaku itu sudah saya nonaktifkan dan santri-santri putri akan saya pulangkan, aktivitas pondok putri dinonaktifkan dalam waktu maksimal 3x24 jam," kata Shodiq menjawab tuntutan massa.


Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, memastikan aksi penyampaian aspirasi warga Desa Tlogosari di depan kediaman pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo berjalan aman dan kondusif. 

Baca juga: Hutan Kubangkangkung Cilacap Jadi Tempat Transaksi Narkoba


Dalam pengamanan tersebut, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan koordinator lapangan (Korlap) aksi serta pihak yayasan untuk merespons keresahan masyarakat.


Hasil koordinasi tersebut membuahkan kesepakatan penting. AKP Mujahid menyatakan bahwa dalam waktu dekat, para santri putri akan dipulangkan ke rumah masing-masing.


"Intinya bahwa dalam waktu tiga hari nanti untuk sementara santri putri untuk dikembalikan pada orang tua masing-masing," ujar AKP Mujahid hari ini.


Terkait perkembangan hukum kasus dugaan pencabulan tersebut, AKP Mujahid menjelaskan bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah wewenang Sat Reskrim Polresta Pati, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan koordinasi terakhir, status hukum pengasuh pondok pesantren tersebut kini telah ditingkatkan.


Ia mengonfirmasi bahwa saat ini proses hukum sudah masuk pada tahap penetapan tersangka. Meski demikian, pihak Polsek belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai penahanan karena merupakan ranah penyidikan Polresta.


AKP Mujahid juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan mengedepankan jalur komunikasi resmi dalam menyelesaikan permasalahan. Ia berharap tidak ada aksi anarkis yang justru berujung pada pelanggaran hukum baru oleh warga.


"Mengimbau masyarakat untuk ke depannya kalau ada permasalahan kita komunikasikan bersama, koordinasikan bersama dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun pemuda, sehingga sumbatan informasi bisa terselesaikan dengan baik," tambahnya.


Kepolisian berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara adil sembari menjaga situasi di Desa Tlogosari tetap terkendali. (mzk)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved