Minggu, 26 April 2026

Viral Pekalongan

Viral Pengemudi Mobil Diamankan Paksa di Jalan Tol Pekalongan, Diduga Serempat Pebalap Liar

Video pengemudi mobil diamankan paksa di Jalan Tol Pekalongan, viral di media sosial. Diduga serempat pebalap liar.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/STEVEN WEI
ILUSTRASI BALAP LIAR - Video seorang pengemudi mobil diamankan paksa di Jalan Tol Pekalongan, viral di media sosial. Diduga, pengemudi tersebut menyerempet pebalap liar. 
Ringkasan Berita:
  • Pengemudi mobil diamankan paksa di jalan Tol Pekalongan, diduga telah menyerempet pebalap liar.
  • Video pengamanan paksa ini pun viral di media sosial.
  • Polisi masih mendalami kejadian ini dan berjanji meningkatkan patroli mencegah balap liar.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Video seorang pengemudi mobil diamankan secara paksa di Jalan Tol Pekalongan, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Pengemudi mobil tersebut diduga menyerempet pembalap liar.

"Viral pengemudi mobil diamankan paksa di Tol Pekalongan diduga tak sengaja serempet pembalap liar," tulis unggahan akun Instagram @lambe*** dalam captionnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Andi Susanto mengaku baru mendalami peristiwa tersebut.

"Untuk sampai saat ini, belum ada laporan yang masuk ke unit laka lantas kami," kata Andi, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Meresahkan Pebalap Liar Hadang Mobil di Kota Pekalongan

Namun, melihat lokasi kejadian di dalam video, Andi memperkirakan, peristiwa itu terjadi di exit tol.

"Tepatnya kurang tau. Hanya kemungkinan, di Exit Tol Batang-Pekalongan," ujarnya.

Tingkatkan Patroli

Andi mengatakan, patroli mencegah balap liar sebenarnya sering dilakukan.

Hanya saja, pelaku balap liar sering berpindah tempat.

"Karena mereka kucing kucingan dalam pelaksanaanya," kata Andi.

Baca juga: Marbot di Pekalongan Dapat Insentif Rp950 Ribu setelah Dipotong Pajak, Langsung ke Rekening Pribadi

Pihaknya pun akan meningkatkan patroli gabungan guna mencegah kejadian serupa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ancaman hukuman balap liar adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

"Atau denda paling banyak Rp3.000.000," katanya. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Mobil Diamankan Paksa di Tol Pekalongan, Polisi: Belum Ada Laporan Resmi".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved