Rabu, 22 April 2026

Berita Pemalang

Kakek di Pemalang Tega Cabuli Cucu. Nenek yang Gercep Langsung Cek ke Klinik sebelum Lapor Polisi

Kakek di Pemalang tega mencabuli cucunya. Cucu yang sudah piatu itu sering kesakitan saat buang air kecil.

Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Humas Polres Pemalang
KONFERENSI PERS - Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo dalam konferensi pers kasus percabulan, di Mapolres Pemalang, Minggu (19/4/2026). Kasus percabulan itu dilakukan seorang kakek berinisial N (60), warga Kecamatan Pemalang, kepada cucunya. 

Ringkasan Berita:
  • Kakek di Pemalang tega mencabuli cucu yang masih bocah.
  • Aksi ini terungkap setelah bocah piatu itu sering kesakitan saat buang air kecil.
  • Nenek korban kemudian melapor ke polisi setelah mendapat pengakuan korban dan hasil pemeriksaan di klinik.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Seorang kakek berinisial N (60), warga Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, jawa Tengah, tega mencabuli cucunya.

Aksi cabulnya diketahui istri lantara sang cucu sering kesakitan saat buang air kecil.

"Pelapor kemudian menanyakan kepada anak (korban) dan dari keterangan tersebut diketahui bahwa tersangka diduga sering melakukan perbuatan tidak senonoh," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan, Minggu (19/4/2026).

Untuk memastikan kondisi korban, pelapor membawa anak tersebut ke klinik guna menjalani pemeriksaan medis.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin korban.

Baca juga: Niat Potong Jalan Berujung Tersesat,Pemudik Asal Banyumas Terjebak di Hutan Pemalang Usai Ikuti Maps

Berbekal hasil tersebut, nenek korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pemalang

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menduga, perbuatan itu terjadi berulang sejak Februari 2026.

"Perbuatan diduga dilakukan di kamar mandi dan kamar rumah tersangka."

"Dan terakhir, terjadi pada Maret 2026 di warung makan milik tersangka," jelasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Johan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi percabulan itu dilakukan saat situasi rumah sepi, ketika kakak korban sedang tidur dan neneknya tengah berjualan di luar rumah.

Korban bersama kakaknya memang tinggal bersama kakek dan neneknya, setelah ibu mereka meninggal dunia pada 2020.

Sementara, ayah keduanya telah meninggalkan mereka.

Baca juga: Bus Suporter Bonek Meledak di Tol Pejagan-Pemalang, 4 Orang Terluka

Saat ini, polisi telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang untuk memberikan pendampingan serta pemulihan trauma kepada korban.

"Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved