Senin, 13 April 2026

Semarang

Disdag Semarang Layangkan 3 SP Sita Lapak Mangkrak di Pasar Johar

Pemkot Semarang mulai menyita kios kosong di Pasar Johar lewat 3 surat peringatan untuk menekan kebocoran retribusi miliaran rupiah.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Banyumas/Idayatul Rohmah
Benahi Tata Kelola Pasar, Suasana deretan kios pedagang di kawasan Pasar Johar, Semarang Tengah, pekan ini. Dinas Perdagangan Kota Semarang mulai melayangkan surat peringatan untuk menyita lapak-lapak kosong yang ditelantarkan pemiliknya demi menekan kerugian retribusi daerah. 

Ringkasan Berita:
  • Disdag Kota Semarang menertibkan ribuan lapak kosong yang terbengkalai di Pasar Johar
  • Kepala Disdag, Aniceto Magno, akan menerbitkan 3 tahap surat peringatan sebelum menyita kios untuk diberikan kepada pedagang yang lebih membutuhkan.
  • Langkah tegas ini diambil karena banyaknya kios mangkrak membuat Pemkot merugi. 
  • Pada 2025, dari target retribusi Rp40 miliar, hanya terealisasi Rp23 miliar. 
  • Ke depan, pembayaran akan menggunakan sistem non-tunai agar target Rp101 miliar pada 2026 tercapai.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) mengambil langkah tegas menertibkan ribuan lapak dan kios yang dibiarkan mangkrak di kawasan Pasar Johar, Semarang Tengah.

Langkah ini diambil untuk mengurai keruwetan tata kelola pasar sekaligus menyelamatkan potensi pendapatan daerah yang bocor hingga belasan miliar rupiah.

Kepala Disdag Semarang, Aniceto Magno Da Silva, mengungkapkan fakta miris di lapangan.

Baca juga: Gamis Bini Orang Banyak Diburu di Pasar Johar Semarang untuk Baju Lebaran, Apa Keistimewaannya?

Dari ribuan pedagang yang tercatat, hanya separuh yang benar-benar aktif berjualan.

Sisanya membiarkan kios terbengkalai, bahkan ada yang dibiarkan kosong hingga puluhan tahun tanpa kejelasan pemilik yang aktif.

"Saya ingin tahu pasar itu, sebenarnya los ini punya siapa? Berapa yang dipakai? Di lapangan itu banyak yang tidak dipakai, kosong. Jadinya mangkrak," tegas pria yang akrab disapa Amoy tersebut pekan ini.

Ancaman Sita Kios

Menindaklanjuti temuan yang merugikan tersebut, Amoy menginstruksikan jajarannya untuk melayangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap dari SP 1 hingga SP 3.

Jika "pedagang hantu" tersebut tetap membandel dan tidak merespons, Pemkot tak segan mencabut hak penggunaan dan menyita lapak tersebut untuk diberikan kepada pedagang lain yang benar-benar membutuhkan tempat berjualan.

Amoy menyoroti perilaku egois para pemilik lapak bodong ini.

"Barang ini kita ambil lagi, nanti kita berikan ke masyarakat yang butuh. Bukan dia tidak jualan tapi mengaku ini punya saya. Itu kan jadi personal," jelasnya.

Pelanggaran di lapangan pun beragam.

Ada pedagang yang sama sekali tidak membayar retribusi dan tidak menempati kios.

 Lucunya, ada pula yang rajin membayar retribusi namun membiarkan kiosnya melompong tanpa aktivitas niaga.

"Ada yang tidak mau menempati tapi bayar retribusi. Kan enggak boleh," sesalnya.

Kerugian Daerah

Akumulasi dari kesemrawutan ini memukul telak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved