Jumat, 1 Mei 2026

Jawa Tengah

Plt Bupati Cilacap Kritik KPK, Sebut OTT Jebakan Tanpa Peringatan

KPK mengumpulkan kepala daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (30/3). Plt Bupati Cilacap melontarkan kritik terkait sistem OTT.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
PENYERAHAN SK - Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya menerima surat tugas sebagai Plt Bupati Cilacap dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi lewat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar, di Aula BPKAD Cilacap, Minggu (15/3/2026). Ammy akan memimpin Pemkab Cilacap setelah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkena OTT KPK pada Jumat (13/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • KPK menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi bagi seluruh kepala daerah di Jawa Tengah bertempat di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (30/3/2026).
  • Acara ini turut dihadiri oleh para Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dari daerah yang baru saja terguncang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Kabupaten Cilacap, Pati, dan Pekalongan.
  • Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengibaratkan OTT seperti polisi yang sengaja menjebak pelanggar lalu lintas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan dan sosialisasi pencegahan rasuah kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (30/3/2026).

Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh para Pelaksana Tugas (Plt) bupati yang wilayahnya belum lama ini menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut, yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.

Kritik Plt Bupati Cilacap

Baca juga: Bupati Terjerat OTT KPK, Pemkab Cilacap Perketat Pengawasan OPD

Dalam momen pembekalan tersebut, Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, melontarkan pandangan kritisnya terhadap kinerja KPK.

Ia menilai narasi pencegahan korupsi yang digaungkan selama ini terkesan hanya sebatas pepesan kosong.

Ammy bahkan membuat analogi tajam dengan mengibaratkan pola OTT KPK di Jawa Tengah layaknya petugas kepolisian yang sengaja bersembunyi di ujung jalur busway hanya untuk menunggu dan menangkap pengendara yang terjebak melanggar aturan.

"Artinya, langkah itu bukan pencegahan, kalau pencegahan seharusnya di depan sudah dilakukan peringatan, hal itulah yang juga ditegaskan oleh pak Gubernur," ujarnya selepas mengikuti pembekalan dari KPK.

Ia menuntut agar KPK lebih mengedepankan langkah preventif dengan memberikan peringatan dini kepada kepala daerah yang terindikasi melakukan penyelewengan, mengingat keterbatasan pemahaman regulasi yang dimiliki oleh sebagian kepala daerah.

"Sebenarnya tidak berniat melakukan pelanggaran tapi menurut KPK itu salah lalu dilakukan penindakan," bebernya.

Respons Plt Bupati Pati

Di sisi lain, sikap berbeda ditunjukkan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Cahandra.

Merespons kasus hukum yang menjerat bupati nonaktif Sudewo sebelumnya, ia memilih langkah proaktif dengan meminta supervisi dari tim Korsupgah KPK.

"Bulan depan tanggal 14 sampai 17 April, mereka akan hadir di Pati untuk memberikan pencerahan dari persoalan kemarin di Pati dan terkait perencanaan pengadaan barang dan jasa," ungkap Risma.

Ia menambahkan bahwa KPK sangat menekankan kepatuhan aturan dalam mekanisme hibah serta pengadaan barang dan jasa.

Kewaspadaan ekstra juga disuarakan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Ia membenarkan bahwa tiga kasus OTT bupati di Jawa Tengah diulas kembali oleh KPK sebagai bahan pembelajaran, terutama terkait jual beli jabatan dan kecurangan proyek pihak ketiga.

"Ya kegiatan ini sebagai pengingat kita semua, sebagai kepala daerah untuk mengawasi jalannya kinerja penggunaan anggaran," ungkap Respati.

Ketegasan Gubernur

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang turut hadir memimpin penandatanganan pakta integritas bersama 35 kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng, memberikan peringatan keras.

Di hadapan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Luthfi menegaskan tak ada ampun bagi pejabat yang nekat korupsi.

"Ya risiko sendiri, saya tidak mentolerir, karena melanggar hukum itu personalisasi, asasnya itu personal, jadi tanggung jawab pribadi bukan institusi," kata Ahmad Luthfi kepada Tribunjateng.com.

Mantan perwira tinggi Polri ini menegaskan bahwa insiden penangkapan tiga kepala daerah sebelumnya harus menjadi cambuk evaluasi bagi semua pihak.

"Kami review kembali, termasuk saya dan seluruh jajaran, kepala daerah dan ketua DPRD. Dan inilah yang diharapkan Bapak Presiden, kami sebagai pejabat publik harus menginspirasi dengan jalan menciptakan clear goverment," paparnya.

Tujuh Poin Pakta Integritas

Dalam kesempatan tersebut, seluruh kepala daerah yang hadir menyepakati tujuh poin pakta integritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, dengan rincian komitmen sebagai berikut:

  1. Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dan berupaya dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melakukan praktik KKN.
  2. Melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara efisien, transparan, akuntabel, berorientasi pada kepentingan publik, bebas dari intervensi pihak mana pun, serta selaras dengan Program Prioritas Pemerintah dan RPJMD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan, adil, akuntabel, bebas dari praktik penyimpangan, konflik kepentingan, dan intervensi pihak mana pun, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  4. Menghindari segala bentuk praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan proses promosi, rotasi, mutasi ASN, serta dalam rekrutmen ASN maupun perangkat desa.
  5. Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan yang lebih kontekstual, berbasis risiko, dan responsif terhadap penyimpangan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
  6. Bertindak tegas melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  7. Tidak melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan atau penugasan kami yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi. (Iwn)
Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved