Senin, 20 April 2026

Jawa Tengah

Plt Bupati Cilacap Kritik KPK, Sebut OTT Jebakan Tanpa Peringatan

KPK mengumpulkan kepala daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (30/3). Plt Bupati Cilacap melontarkan kritik terkait sistem OTT.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Banyumas/Rayka Diah Setianingrum
PENYERAHAN SK - Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya menerima surat tugas sebagai Plt Bupati Cilacap dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi lewat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar, di Aula BPKAD Cilacap, Minggu (15/3/2026). Ammy akan memimpin Pemkab Cilacap setelah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkena OTT KPK pada Jumat (13/3/2026). 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang turut hadir memimpin penandatanganan pakta integritas bersama 35 kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng, memberikan peringatan keras.

Di hadapan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Luthfi menegaskan tak ada ampun bagi pejabat yang nekat korupsi.

"Ya risiko sendiri, saya tidak mentolerir, karena melanggar hukum itu personalisasi, asasnya itu personal, jadi tanggung jawab pribadi bukan institusi," kata Ahmad Luthfi kepada Tribunjateng.com.

Mantan perwira tinggi Polri ini menegaskan bahwa insiden penangkapan tiga kepala daerah sebelumnya harus menjadi cambuk evaluasi bagi semua pihak.

"Kami review kembali, termasuk saya dan seluruh jajaran, kepala daerah dan ketua DPRD. Dan inilah yang diharapkan Bapak Presiden, kami sebagai pejabat publik harus menginspirasi dengan jalan menciptakan clear goverment," paparnya.

Tujuh Poin Pakta Integritas

Dalam kesempatan tersebut, seluruh kepala daerah yang hadir menyepakati tujuh poin pakta integritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, dengan rincian komitmen sebagai berikut:

  1. Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dan berupaya dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta tidak melakukan praktik KKN.
  2. Melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara efisien, transparan, akuntabel, berorientasi pada kepentingan publik, bebas dari intervensi pihak mana pun, serta selaras dengan Program Prioritas Pemerintah dan RPJMD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan, adil, akuntabel, bebas dari praktik penyimpangan, konflik kepentingan, dan intervensi pihak mana pun, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  4. Menghindari segala bentuk praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan proses promosi, rotasi, mutasi ASN, serta dalam rekrutmen ASN maupun perangkat desa.
  5. Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan yang lebih kontekstual, berbasis risiko, dan responsif terhadap penyimpangan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
  6. Bertindak tegas melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  7. Tidak melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan atau penugasan kami yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi. (Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved