Berita Jateng
Oknum PPPK Pemprov Jateng Diduga Lecehkan Perempuan di Hotel Semarang
AJN yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), kini bakal menjalani pemeriksaan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Namun, selepas dibujuk AJN dengan dalih hanya menemani membuat SPT (Surat Pemberitahuan) dinas, korban pun menyanggupi.
Selepas di kamar hotel itulah korban mendapatkan percobaan pemerkosaan. Korban berontak lantas lari keluar kamar.
AJN sempat mengejar korban. Sadar niatnya gagal, AJN lantas meminta maaf.
AJN lalu mengantarkan korban pulang dan sepanjang perjalanan pulang itu, AJN sempat kembali melontarkan pernyataan pelecehan ke korban yakni alat vitalnya bisa memuaskan korban.
Baca juga: Rahasia Sukses PO Haryanto, Sehari Dapat 2500 Penumpang Saat Arus Mudik
Surati Biro Otda Pemprov Jateng
AJN merupakan PPPK PW yang bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah.
Untuk itu, BKD Jawa Tengah kini telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda.
"Langkah koordinasi ini untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Utami.
Ia memastikan, pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
"Iya hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanksi," beber Utami.
Ketika disinggung pengakuan AJN sebagai ajudan Gubernur Jateng dan sanksi yang akan diberikan, Utami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Nanti ya, tunggu proses selanjutnya," tandasnya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/PPPK-kekerasan-seksual-jateng.jpg)