Selasa, 21 April 2026

Berita Jateng

Oknum PPPK Pemprov Jateng Diduga Lecehkan Perempuan di Hotel Semarang

AJN yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), kini bakal menjalani pemeriksaan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas
DUGAAN PELECEHAN - Seorang pria berinisial AJN, pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, kasus ini sedang ditangani, kepada Tribun, Rabu (18/3/2026). 

Namun, selepas dibujuk AJN dengan dalih hanya menemani membuat SPT (Surat Pemberitahuan) dinas, korban pun menyanggupi.

Selepas di kamar hotel itulah korban mendapatkan percobaan pemerkosaan. Korban berontak lantas lari keluar kamar.

AJN sempat mengejar korban. Sadar niatnya gagal, AJN lantas meminta maaf.

AJN lalu mengantarkan korban pulang dan sepanjang perjalanan pulang itu, AJN sempat kembali melontarkan pernyataan pelecehan ke korban yakni alat vitalnya bisa memuaskan korban. 

Baca juga: Rahasia Sukses PO Haryanto, Sehari Dapat 2500 Penumpang Saat Arus Mudik

Surati Biro Otda Pemprov Jateng


AJN merupakan PPPK PW yang bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah.

Untuk itu, BKD Jawa Tengah kini telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda.

"Langkah koordinasi ini untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Utami.

Ia memastikan, pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

"Iya hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanksi," beber Utami.

Ketika disinggung pengakuan AJN sebagai ajudan Gubernur Jateng dan sanksi yang akan diberikan, Utami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Nanti ya, tunggu proses selanjutnya," tandasnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved