Kamis, 30 April 2026

Berita Jateng

Oknum PPPK Pemprov Jateng Diduga Lecehkan Perempuan di Hotel Semarang

AJN yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), kini bakal menjalani pemeriksaan

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas
DUGAAN PELECEHAN - Seorang pria berinisial AJN, pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, kasus ini sedang ditangani, kepada Tribun, Rabu (18/3/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Seorang pria berinisial AJN, pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.

Ia dituding melecehkan seorang perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang.

AJN yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), kini bakal menjalani pemeriksaan.

"Betul, kami sudah mendapatkan laporan itu, teradu (AJN) memang PPPK PW Pemprov Jateng, kami akan melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, kepada Tribun, Rabu (18/3/2026).

Kasus yang menimpa AJN sebelumnya diviralkan oleh korban melalui kanal media sosial seperti Instagram dan Facebook. Banyak akun besar memposting aduan korban, di antaranya @dinasruwet_kotasemarang, memposting pada Selasa (17/3/2026).

Akun-akun tersebut menuliskan kronologi perkenalan antara korban dan AJN yang sudah sejak 2023 lalu. 

Perkenalan itu terjadi via media sosial sehingga antara korban dan terlapor belum saling bertemu secara langsung.

Mereka akhirnya bersepakat untuk bertemu saat bulan ramadan 2026 ini.

Postingan itu juga menarasikan latar belakang antara korban dan terlapor.

Korban mengakui, pernah hidup di luar negeri dan tinggal dengan pria, tapi menurutnya, itu bukan menjadi dasar melakukan pelecehan. 

Sementara, AJN mengaku kepada korban sebagai ajudan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Pengakuan AJN itu, menjadi alasan pula bagi korban menyanggupi pertemuan tersebut, alasannya untuk menambah jaringan di kalangan orang pemerintahan. 

Pertemuan itu akhirnya terjadi, korban dijemput di sebuah kafe lalu diajak ke sebuah hotel di Semarang, Sabtu (14/3/2026) malam.

Alasan AJN melakukan check-in di kamar hotel karena besoknya paginya akan bertolak  ke Cilacap, untuk perjalanan dinas. 

Korban yang saat itu mengenakan hijab dan gamis warna cokelat enggan masuk ke kamar hotel. 

Namun, selepas dibujuk AJN dengan dalih hanya menemani membuat SPT (Surat Pemberitahuan) dinas, korban pun menyanggupi.

Selepas di kamar hotel itulah korban mendapatkan percobaan pemerkosaan. Korban berontak lantas lari keluar kamar.

AJN sempat mengejar korban. Sadar niatnya gagal, AJN lantas meminta maaf.

AJN lalu mengantarkan korban pulang dan sepanjang perjalanan pulang itu, AJN sempat kembali melontarkan pernyataan pelecehan ke korban yakni alat vitalnya bisa memuaskan korban. 

Baca juga: Rahasia Sukses PO Haryanto, Sehari Dapat 2500 Penumpang Saat Arus Mudik

Surati Biro Otda Pemprov Jateng


AJN merupakan PPPK PW yang bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah.

Untuk itu, BKD Jawa Tengah kini telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda.

"Langkah koordinasi ini untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Utami.

Ia memastikan, pemeriksaan berjalan profesional dan transparan. Hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

"Iya hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanksi," beber Utami.

Ketika disinggung pengakuan AJN sebagai ajudan Gubernur Jateng dan sanksi yang akan diberikan, Utami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Nanti ya, tunggu proses selanjutnya," tandasnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved