Jumat, 8 Mei 2026

Sritex Pailit

Kredit Sritex Janggal:Notaris Ditunjuk sebelum Komite Kredit Bank DKI Menyetujui, Babay Tak Terlibat

Sidang kasus kredit Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang ungkap kejanggalan penunjukan notaris sebelum persetujuan direksi.

Tayang:
Editor: Rustam Aji
ISTIMEWA/istimewa
BERI KESAKSIAN - Notaris Tjoa Karina Juwita memberikan kesaksian terkait proses awal pengurusan dokumen kredit. Dalam keterangannya terungkap bahwa permintaan penunjukan notaris telah disampaikan pada 12 September 2020 oleh kepala grup bisnis Bank DKI, sementara rapat komite kredit dengan anggota direksi baru dilaksanakan pada 23 Oktober 2020. 

Ringkasan Berita:
  • Persidangan kasus kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang pada 12 Maret 2026 semakin memperjelas kedudukan analisa kredit bank DKI atas PT Sritex
  • Persidangan kali ini kembali memunculkan sejumlah pertanyaan baru setelah keterangan saksi dari internal Bank DKI dan notaris kredit diperdengarkan pada siding tersebut.
  • Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sidang adalah kesaksian notaris Tjoa Karina Juwita terkait proses awal pengurusan dokumen kredit.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank DKI kepada PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (12/3/2026), mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Terungkap adanya aktivitas administratif "prematur" berupa penunjukan notaris yang dilakukan sebulan sebelum komite kredit memberikan keputusan final.

Fakta tersebut muncul saat Notaris Tjoa Karina Juwita memberikan kesaksian. Ia membeberkan bahwa permintaan penunjukan notaris telah disampaikan oleh Kepala Grup Bisnis Bank DKI sejak 12 September 2020.

Padahal, rapat komite kredit yang melibatkan jajaran direksi untuk menentukan nasib kredit tersebut baru digelar pada 23 Oktober 2020.

Penasihat hukum terdakwa pun mempertanyakan motif di balik langkah unit bisnis tersebut.

Muncul indikasi bahwa proses administrasi telah diarahkan seolah-olah kredit pasti disetujui dan ditandatangani, meski secara prosedural keputusan final belum ada.

“Apa kepentingan kepala grup bisnis sehingga meyakinkan notaris bahwa kredit pasti cair sebelum rapat komite? Ini menjadi pertanyaan besar bagi proses administratif yang sah,” tegas salah satu anggota tim penasihat hukum di persidangan.

Baca juga: Ditahan KPK Kasus Kuota Haji, Begini Kebiasaan Gus Yaqut Bersama Warga Leteh Rembang saat Ramadan

Kompetensi Auditor Internal Dipertanyakan

Selain masalah notaris, tim pembela juga menyoroti kesaksian auditor internal Bank DKI.

Auditor yang dihadirkan dianggap tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk menganalisis perangkat pengusulan kredit.

Penasihat hukum menegaskan bahwa para auditor tersebut bukan saksi mata pada kejadian tahun 2020.

Mereka hanya melakukan audit reguler pada tahun 2023, bukan audit investigatif yang secara spesifik membedah detail proses kredit pada periode perkara terjadi.

“Mereka melakukan audit reguler tahun 2023, jauh setelah peristiwa terjadi. Sehingga validitas analisis mereka terhadap proses tahun 2020 sangat diragukan,” tambahnya.

Reputasi Sritex sebagai Perusahaan 'Blue Chip'

Terkait tudingan laporan audit yang menyebut unit bisnis tidak melakukan analisis reputasi perusahaan secara memadai, tim pembela memberikan bantahan keras.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved