Jumat, 1 Mei 2026

Jawa Tengah

Fadia Kena OTT KPK, Luthfi Tunjuk Sukirman Jadi Plt Bupati Pekalongan

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi resmi menunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan. Luthfi juga membantah rumor dirinya ikut terjaring OTT KPK.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Banyumas/iwan Arifianto
TUNJUK PLT BUPATI: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, saat memberikan keterangan kepada awak media di kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (5/3/2026) petang. Ia memastikan bahwa Gubernur Jateng telah menunjuk Wakil Bupati Sukirman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan untuk menggantikan Fadia Arafiq yang terjaring OTT KPK. 

Selepas pertemuan malam itu, Luthfi mengaku tidak tahu-menahu soal nasib Fadia ke depannya. Ia justru baru mengetahui bahwa Fadia ditangkap KPK keesokan paginya dari ramainya pemberitaan di media massa. "Saya tahunya dari media," bebernya.

Buntut dari rentetan kasus korupsi ini, Luthfi meminta kepada para kepala daerah untuk menjadikan hal ini sebagai pelajaran berharga guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik.

Ia mengingatkan pepatah bahwa pejabat publik harus menjadi suri teladan karena "ikan busuk itu berawal dari kepalanya". "Kepala daerah wajib memberikan contoh yang baik. Harus jadi contoh yang baik dengan cara birokrasi yang sehat, bersih, dan sesuai rule of law," tuturnya.

Luthfi juga berpesan keras agar kepala daerah tidak bergaya hidup hedon dan dilarang memamerkan (flexing) harta maupun aset yang dimiliki. Ia menambahkan, Pemprov Jateng selama ini telah bekerja sama erat dengan KPK dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, terutama melalui bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).

"Tindakan preemtif juga dilakukan. Lantaran kejadian itu bisa jadi bermula dari adanya kesempatan dan niat yang tidak baik," tutupnya. (iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved