Minggu, 10 Mei 2026

Berita Wonosobo

Aturan Baru Penerbangan Balon Udara Tradisi Idulfitri di Wonosobo: Harus Ditambatkan, Tanpa Mercon

Pemkab Wonosobo mengeluarkan aturan baru terkait tradisi penerbangan balon udara seusai Idulfitri. Harus ditambatkan dan tak boleh disertai mercon.

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
BALON UDARA - Puluhan balon udara diterbangkan dalam acara Java Balloon Attraction 2025 memperingati Hari Jadi ke-200 Kabupaten Wonosobo, di Taman Rekreasi Kalianget, Minggu (6/7/2025). Bupati Wonosobo mengeluarkan aturan soal balon udara yang diterbangkan saat Lebaran atau Idulfitri 2026, tak boleh disertai petasan dan harus ditambatkan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Wonosobo mengeluarkan aturan baru terkait tradisi menerbangkan balon seusai Hari Raya Idulfitri.
  • Bupati Afif menegaskan, balon udara yang diterbangkan harus ditambatkan dan tak boleh disertai mercon atau petasan.
  • Penerbangan juga harus melaporkan kepada polisi dan pemkab maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Tradisi penerbangan balon udara seusai Hari Raya Idulfitri menjadi kebiasaan masyarakat Wonosobo yang ada sejak dahulu.

Meski menjadi tradisi, Pemkab Wonosobo mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbangan untuk menjamin keamanan bersama.

Melalui Surat Edaran Nomor 000.1.10/430 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, Pemkab Wonosobo menetapkan sejumlah aturan teknis yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat dalam melaksanakan kegiatan budaya tersebut.

Kebijakan ini dilandasi sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018. 

Langkah pengendalian ini diambil untuk menghindari insiden pelepasan balon udara liar yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, jiwa manusia, hingga harta benda di wilayah Wonosobo dan sekitarnya.

Baca juga: Ledakan Petasan Makan Korban di Wonosobo, Bahan Peledak Dijual Online

Bupati Afif menegaskan, setiap balon udara yang digunakan dalam kegiatan budaya masyarakat wajib ditambatkan menggunakan minimal tiga tali tambatan. 

"Silakan, besok kalau mau bikin balon udara, yang penting ditambatkan."

"Fokus pada penerbangan balon yang ditambatkan," ungkapnya, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, balon harus dilengkapi dengan panji-panji agar mudah terlihat dan ketinggiannya dibatasi maksimal 150 meter di atas permukaan tanah.

Secara fisik, balon udara yang diperbolehkan memiliki dimensi maksimal tinggi 7 meter dengan garis tengah 4 meter, serta harus menggunakan warna yang mencolok. 

Jika balon berbentuk bulat atau oval, dimensinya tetap tidak boleh melebihi batas ruang 4x4x7 meter.

Pemerintah juga melarang keras penggunaan bahan-bahan yang mengandung api, mudah meledak, atau material lain yang dapat membahayakan lingkungan sekitar. 

"Tahun ini, jangan dikasih mercon."

"Kalau ada yang ngasih mercon, engga usah ikut."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved