Berita Jateng
Posko Pengawalan Sidang Putusan Tokoh AMPB Banjir Air Mineral, Tuntut Vonis Bebas
Pihak AMPB tetap teguh pada tuntutan agar kedua rekannya tersebut dibebaskan dari segala dakwaan
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Selasa malam (24/2/2026) tampak berbeda.
Sebuah tenda sederhana dengan spanduk besar bertuliskan "Posko Pengawalan Sidang Putusan/Vonis Botok & Teguh" berdiri tegak di pinggir jalan.
Spanduk bergambar wajah Botok dan Teguh itu juga mencantumkan narasi "Bebas Murni Stop Kriminalisasi!".
Lokasi posko berada tepat di trotoar depan PN Pati, berbatasan langsung dengan Jalan Raya Pantura yang masih ramai lalu lalang kendaraan.
Di bawah temaram lampu, puluhan warga berkumpul, duduk beralaskan terpal sembari bercengkerama dan menikmati makanan ringan dalam suasana kekeluargaan.
Sebagian mereka juga tampak menata tumpukan dus air mineral dan makanan ringan.
Sebuah mobil minibus berhenti di depan posko untuk menurunkan berdus-dus air mineral dari seorang donatur.
Para warga yang berkumpul di posko, baik pria maupun wanita, cekatan bahu-membahu mengestafetkan dan menata rapi bantuan air mineral tersebut.
Untuk diketahui, posko ini didirikan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai bentuk dukungan moral bagi dua pentolan mereka, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Botok dan Teguh merupakan terdakwa kasus blokade Jalan Pantura yang besok, Rabu (25/2/2026), dijadwalkan menjalani persidangan ke-11 dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi).
Presidium AMPB, Andre Novi, menyatakan bahwa posko ini telah berdiri sejak 20 Februari lalu dan akan terus ada hingga sidang vonis berakhir.
Ia mengungkapkan kekagumannya atas solidaritas warga yang terus berdatangan memberikan bantuan logistik secara sukarela.
"Awalnya kami membuka posko pengawalan, tapi banyak sekali warga dan simpatisan yang berdonasi membawakan air mineral maupun makanan ringan," ujar Novi saat ditemui di lokasi.
Novi menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan inisiatif murni dari masyarakat. Pihak AMPB sendiri sebelumnya telah bersepakat untuk tidak menerima donasi dalam bentuk uang tunai. Ia melihat antusiasme ini serupa dengan gerakan massa menjelang aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025 silam.
Baca juga: Ada Aktivitas Esek-esek di Jalan Bung Karno Purwokerto, 5 PSK Diamankan
Pihak AMPB tetap teguh pada tuntutan agar kedua rekannya tersebut dibebaskan dari segala dakwaan (bebas murni).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/posko-kawal-sidang-vonis-ampb.jpg)