Berita Jateng
Beberapa Pejabat Pati Diperiksa KPK, Saksi Kasus Pemerasan Perangkat Desa
Pemanggilan para pejabat Pati itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Sementara itu, di sela-sela pemeriksaan, seorang penyidik yang keluar ruangan sempat dimintai keterangan.
Namun dia juga menolak berkomentar.
“Langsung ke jubir (KPK) saja ya. Langsung ke jubir saja,” ujar dia singkat.
Kasus Korupsi
Pemanggilan para pejabat Pati itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang.
Selain Riyoso, KPK juga memanggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sebagai saksi.
Baca juga: Ngabuburit Asyik Sambil Mengenal Sejarah Lokal di Ambal Kebumen
Dari pantauan di lokasi, Risma tidak terlihat berada di ruangan pemeriksaan dan belum terkonfirmasi apakah sudah hadir lebih awal atau belum memenuhi panggilan.
Sejumlah nama lain yang dipanggil antara lain anggota DPRD Pati Ali Badrudin, Ketua KPUD Pati Supriyanto, Sekretaris Teguh Widyatmoko, sejumlah kepala desa, hingga Ketua Koperasi Artha Bahana Syariah Subur Prabowo.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Sudewo diduga membentuk tim yang terdiri dari para kepala desa yang bertugas sebagai koordinator lapangan untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
Tarif jabatan disebut dipatok antara Rp125 juta hingga Rp150 juta oleh Sudewo, lalu dinaikkan oleh tim itu menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp2,6 miliar dan sempat disimpan dalam karung sebelum diserahkan.
Selain Sudewo, KPK juga telah menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Saksi-korupsi-pati.jpg)