Minggu, 26 April 2026

Berita Jateng

Beberapa Pejabat Pati Diperiksa KPK, Saksi Kasus Pemerasan Perangkat Desa

Pemanggilan para pejabat Pati itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Reza Gustav Pradana
KELUAR RUANGAN - Riyoso, Kepala DPUTR Kabupaten Pati yang juga mantan Plt Sekda Pati, keluar dari ruang pemeriksaan di lantai tiga Aula Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/2/2026). Dia dilaporkan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan memilih bungkam saat ditanyai seputar pemeriksaan. 

Sementara itu, di sela-sela pemeriksaan, seorang penyidik yang keluar ruangan sempat dimintai keterangan. 

Namun dia juga menolak berkomentar.

“Langsung ke jubir (KPK) saja ya. Langsung ke jubir saja,” ujar dia singkat.

 

Kasus Korupsi

Pemanggilan para pejabat Pati itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo. 

KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang. 

Selain Riyoso, KPK juga memanggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra sebagai saksi. 

Baca juga: Ngabuburit Asyik Sambil Mengenal Sejarah Lokal di Ambal Kebumen

Dari pantauan di lokasi, Risma tidak terlihat berada di ruangan pemeriksaan dan belum terkonfirmasi apakah sudah hadir lebih awal atau belum memenuhi panggilan.

Sejumlah nama lain yang dipanggil antara lain anggota DPRD Pati Ali Badrudin, Ketua KPUD Pati Supriyanto, Sekretaris Teguh Widyatmoko, sejumlah kepala desa, hingga Ketua Koperasi Artha Bahana Syariah Subur Prabowo.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Sudewo diduga membentuk tim yang terdiri dari para kepala desa yang bertugas sebagai koordinator lapangan untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. 

Tarif jabatan disebut dipatok antara Rp125 juta hingga Rp150 juta oleh Sudewo, lalu dinaikkan oleh tim itu menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. 

Total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp2,6 miliar dan sempat disimpan dalam karung sebelum diserahkan.

Selain Sudewo, KPK juga telah menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved