Kamis, 14 Mei 2026

Berita Kudus

Janjikan Kerja di RSUD Kudus, Warga Jekulo Tipu Pemuda Jepara Terima Mahar Rp25 Juta

Polisi menangkap warga Jekulo Kudus atas dugaan penipuan. Pelaku menjanjikan kerja di RSUD Kudus dengan setoran uang. Korban merugi Rp25 juta.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polres Kudus
BERI KETERANGAN - Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo beri keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. Heru mengungkapkan, polisi menangkap satu orang atas kasus penipuan dengan janji bekerja di RSUD Kudus. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap warga Jekulo Kudus atas dugaan penipuan.
  • Pelaku menjanjikan korban pekerjaan di RSUD Kudus dengan setoran uang.
  • Namun, setelah membayar Rp25 juta, korban belum juga bekerja di RSUD Kudus.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Seorang pria berinisial SB (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen kerja RSUD Kudus.

SB menjanjikan bisa memasukkan kerja di RSUD Kudus kepada korban yang telah menyetor uang Rp25 juta.

Namun, hampir dua tahun berlalu, korban yang merupakan pemuda berumur 28 tahun warga Kabupaten Jepara itu belum juga menerima kerja.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, penipuan tersebut telah dilaporkan ke Polres Kudus pada 26 Januari 2026. 

Pihaknya kini menetapkan SB sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara.

"Tersangka kini telah ditahan," kata AKBP Heru, Kamis (12/2/2026).

Terima Uang Bertahap

Heru mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada 5 Mei 2024 saat korban menemui tersangka di rumahnya di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. 

Baca juga: Pendaftaran Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Kudus Dibuka, Siapa Kandidatnya

Korban menemui tersangka lantaran mendapat informasi bahwa SB bisa membantu proses masuk kerja di RSUD.

Pertemuan pertama tersebut berlanjut dengan beberapa pertemuan berikutnya. 

Dengan dalih biaya pengurusan, tersangka meminta korban menyetor sejumlah uang secara bertahap. 

Uang pertama yang disetor sebesar Rp10 juta, kemudian Rp5 juta, dan berikutnya yaitu Rp10 juta.

"Seluruh transaksi tersebut dilengkapi kuitansi yang dibuat oleh tersangka," kata Heru.

Demi meyakinkan korban, tersangka juga mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak, termasuk dekat dengan salah seorang anggota DPRD Kudus

Hal itulah yang kemudian membuat korban percaya dan berharap bisa diterima bekerja di RSUD Kudus.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved