Jumat, 15 Mei 2026

Berita Kudus

Janjikan Kerja di RSUD Kudus, Warga Jekulo Tipu Pemuda Jepara Terima Mahar Rp25 Juta

Polisi menangkap warga Jekulo Kudus atas dugaan penipuan. Pelaku menjanjikan kerja di RSUD Kudus dengan setoran uang. Korban merugi Rp25 juta.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polres Kudus
BERI KETERANGAN - Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo beri keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. Heru mengungkapkan, polisi menangkap satu orang atas kasus penipuan dengan janji bekerja di RSUD Kudus. 

Ternyata, setelah menyetor uang dengan nilai total Rp25 juta, korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. 

Korban pun merasa tertipu dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Kudus.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, uang yang diterima tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata Heru.

Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Polres Kudus tidak sekadar menetapkan SB sebagai tersangka. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, misalnya kuitansi penyerahan uang, rekaman percakapan, dan surat keterangan dari RSUD Kudus.

Baca juga: Anggaran DBHCHT Kudus 2026 Anjlok Rp140 Miliar, Proyek Jalan dan Bansos Dipangkas Drastis

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun. 

Saat ini, berkas perkara terus dilengkapi dan penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan mengatakan, sampai saat ini, baru satu korban yang melapor atas kasus penipuan tersebut. 

Meski begitu, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Untuk itu, masyarakat yang mengalami hal serupa diminta melapor ke polisi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved