Jumat, 15 Mei 2026

Berita Jateng

Kabar Baik, Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan Bisa Aktif Kembali

masa reaktivasi tiga bulan tersebut digunakan untuk verifikasi ulang data kepesertaan oleh Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Idayatul Rohmah
PBI JK NONAKTIF - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat wawancara usai menghadiri acara di RSUP Dr Kariadi, Semarang, Selasa (10/2/2026) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menyebut peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya sempat dibatalkan akan direaktivasi secara otomatis dari pusat selama tiga bulan.


Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu datang ke dinas sosial atau instansi lain karena proses dilakukan terpusat.


"Jadi enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini 3 bulan," kata Budi seusai menghadiri acara di RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa (10/2/2026).


Menurut Budi, masa reaktivasi tiga bulan tersebut digunakan untuk verifikasi ulang data kepesertaan oleh Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan.


Pihaknya menyebut, verifikasi dilakukan untuk memastikan penerima PBI benar-benar masuk kategori masyarakat miskin dan berhak menerima bantuan, mengingat PBI memiliki keterbatasan kuota.


"Karena PBI ini kan kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kita ingin mengingatkan teman-teman, kalau punya rumah, listriknya 2.200 VA ya pasti bukan PBI.


Kalau yang bersangkutan punya kartu kredit limitnya Rp25 juta, enggak cocok dapat PBI. Biarkan PBI itu bisa diberikan ke yang lain. Itu dalam 3 bulan," katanya.


Selama masa tiga bulan reaktivasi, kata dia, pemerintah layanan kesehatan tetap berjalan, khususnya untuk penyakit katastropik seperti cuci darah, kemoterapi, dan penyakit berat lainnya yang berisiko fatal jika pengobatan dihentikan.


Kepesertaan PBI untuk kasus-kasus tersebut akan otomatis aktif kembali.


"Itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, itu otomatis direaktivasi dari pusat," ujarnya.


Budi mengatakan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status PBI yang dicabut namun termasuk dalam kategori penyakit katastropik.


Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayarkan iuran BPJS bagi peserta yang direaktivasi otomatis tersebut.


"Nanti akan dibayar oleh BPJS (Kesehatan) karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini," jelasnya.

Baca juga: Sosok Meilin Wisudawati Universitas Terbuka Purwokerto yang Menginspirasi


Terkait jumlah peserta terdampak, Budi menyebut data sementara yang sedang direkonsiliasi menunjukkan angka antara 110.000 hingga 120.000 peserta.


Selain itu, kata dia, pemerintah juga menyepakati perubahan mekanisme waktu pemberlakuan pencabutan atau perubahan status PBI.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved