Berita Jateng
Kabar Baik, Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan Bisa Aktif Kembali
masa reaktivasi tiga bulan tersebut digunakan untuk verifikasi ulang data kepesertaan oleh Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
Jika sebelumnya Surat Keputusan BPJS terbit pada akhir bulan dan langsung berlaku pada awal bulan berikutnya, kini diberlakukan masa transisi.
"BPJS sekarang dikasih waktu 2 bulan."
"Jadi keputusan yang ketiga adalah kalau misalnya ada perubahan kelas PBI, itu keluarnya tanggal 25 Februari ini belakunya tanggal 1 April. Jadi masih ada waktu 1 bulan untuk BPJS melakukan sosialisasi (kepada masyarakat)," bebernya.
Budi menyebut, setelah masa reaktivasi tiga bulan berakhir, peserta yang dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria PBI diwajibkan membayar iuran mandiri.
"Setelah 3 bulan orang yang sebenarnya mampu ya dia harus bayar iuran yang 42.000 (per bulan)," imbuhnya. (idy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/menkes-RI-budi-gunadi-i.jpg)