Berita Jateng
Beredar Hoaks SMS Tilang, Wahyu Pilih Datang ke Kantor Polda Jateng untuk Cek Surat Tilang
Masyarakat diminta untuk tidak panik, apalagi tergesa-gesa mengklik tautan tilang yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Sejumlah warga di Jawa Tengah belakangan dibuat resah oleh maraknya pesan singkat berisi tagihan denda tilang elektronik (ETLE) lengkap dengan tautan mencurigakan dan ancaman pemblokiran STNK.
- Masyarakat diminta untuk tidak panik, apalagi tergesa-gesa mengklik tautan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
- Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa mekanisme ETLE memiliki prosedur yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Notifikasi ponsel yang kadang datang tiba-tiba kini tak sekadar mengganggu, namun juga bisa menjadi pintu masuk penipuan.
Sejumlah warga di Jawa Tengah belakangan dibuat resah oleh maraknya pesan singkat berisi tagihan denda tilang elektronik (ETLE) lengkap dengan tautan mencurigakan dan ancaman pemblokiran STNK.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pesan-pesan itu bukan berasal dari sistem resmi kepolisian.
Masyarakat diminta untuk tidak panik, apalagi tergesa-gesa mengklik tautan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa mekanisme ETLE memiliki prosedur yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan.
“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik ke alamat rumah sesuai data kendaraan.
Baca juga: Paguyuban Kades Banyumas Mengadu ke Gubernur Ahmad Lutfhi, Keluhkan Bankeu Tak Merata dan KDMP
Sistem ETLE tidak pernah mengirim pemberitahuan awal lewat SMS atau WhatsApp yang meminta masyarakat mengklik link atau mengunduh aplikasi,” tegas dia.
Dia menjelaskan, setelah menerima surat resmi tersebut, masyarakat diberi kemudahan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran.
Konfirmasi bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id atau dengan mendatangi langsung posko ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran.
Gambaran proses resmi itu dirasakan langsung oleh Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang.
Kamis (5/2/2026), dia mendatangi Ruang Pelayanan Konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng dengan membawa surat pemberitahuan yang diterimanya dari kepolisian.
Surat tersebut menjelaskan bahwa kendaraan miliknya terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Milo pada akhir Januari lalu.
Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Minyak Goreng dan Telur Jadi Perhatian
Surat resmi itu diterima Wahyu di rumahnya pada 2 Februari 2026, lengkap dengan foto pelanggaran, waktu kejadian, dan lokasi yang jelas.
“Saya sempat terima SMS berisi tagihan tilang dan ancaman STNK diblokir. Tapi saya tidak percaya. Saya tunggu surat resmi dari kepolisian, dan ternyata benar dikirim ke rumah,” kata Wahyu.
Menurut dia, isi surat fisik tersebut jauh lebih meyakinkan karena detail dan transparan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/cek-tilang.jpg)