Berita Pati
Sidang Kasus Penghalangan Kerja Pers, Jurnalis Tolak Mediasi dengan Terdakwa
Dalam persidangan ini, dua orang saksi korban, yakni Mutia Parasti (Lingkar Tv) dan Umar Hanafi (Murianews) menolak upaya damai.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Sidang perkara penghalangan kerja jurnalis digelar di Ruang Cakra PN Pati dengan agenda upaya damai, pengakuan terdakwa, dan pemeriksaan saksi, Kamis (29/1/2026)
- Dalam persidangan ini, dua orang saksi korban, yakni Mutia Parasti (Lingkar Tv) dan Umar Hanafi (Murianews) menolak upaya damai.
- Meski terdakwa membantah telah melakukan tindakan menarik, pihak korban tetap pada keterangannya yang diperkuat dengan bukti rekaman video.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Sidang perkara penghalangan kerja jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (29/1/2026), memasuki babak baru.
Dalam persidangan ini, dua orang saksi korban, yakni Mutia Parasti (Lingkar Tv) dan Umar Hanafi (Murianews) menolak upaya damai.
Sidang ini digelar di Ruang Cakra PN Pati dengan agenda upaya damai, pengakuan terdakwa, dan pemeriksaan saksi.
Alasan kedua saksi agar ada efek jera untuk pelaku, ada pendidikan kebebasan pers untuk publik, dan adanya penghargaan terhadap profesi jurnalis.
Sementara itu, penasihat hukum saksi korban, Tandyono Adhi Triutomo, menyatakan bahwa penolakan mediasi didasarkan pada sifat perkara yang menyangkut ranah publik.
Menurutnya, aktivitas jurnalistik adalah bagian dari kepentingan umum yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
"Secara tegas dan jelas (mediasi) ditolak karena ini terkait dengan perkara kepentingan publik. Aktivitas pers dan jurnalistik harus tetap dilindungi," ujar Tandyono usai persidangan.
Dalam sidang tersebut, dia mencatat adanya ketidaksinkronan pernyataan antara saksi korban dan terdakwa.
Saksi korban menyebutkan adanya teriakan "Tarik! Tarik!" saat insiden terjadi, yang mengindikasikan upaya paksa penghalangan.
Baca juga: Sepi Pengunjung, Suasana Wisata Guci Seperti saat PPKM Pandemi Covid-19 Pasca Banjir Bandang
Meski terdakwa membantah telah melakukan tindakan menarik, pihak korban tetap pada keterangannya yang diperkuat dengan bukti rekaman video.
"Saksi korban menyatakan tetap kukuh bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kegiatan pers sebagaimana laporan yang diperiksa hari ini," tambahnya.
Terkait konstruksi hukum, Tandyono menegaskan bahwa fokus utama dakwaan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dikarenakan tindakan yang dialami para korban berkaitan erat dengan profesi mereka sebagai jurnalis, bukan masalah pribadi.
Lebih lanjut, Tandyono berharap persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa mendatang dapat mengungkap dalang di balik peristiwa tersebut.
Dia mendorong agar pihak yang memberikan perintah kepada para terdakwa juga dihadirkan dalam persidangan.
"Harapan saya proses ini bisa mengungkap fakta yang utuh. Tidak hanya terkait aktivitas dua terdakwa, tapi siapa yang menyuruh mereka sampai bisa masuk dan menghalang-halangi aktivitas jurnalistik. Itu yang perlu dihadirkan sebagai saksi," pungkas dia.
| Sepi Pengunjung, Suasana Wisata Guci Seperti saat PPKM Pandemi Covid-19 Pasca Banjir Bandang |
|
|---|
| Awalnya Iseng, Nasi Padang Keliling 'Tambuah Ciek' Justru Jadi Primadona Warga Purwokerto |
|
|---|
| Diapresiasi Bupati Lilis, Petani Bagung Kebumen Semprot Padi Pakai Drone |
|
|---|
| Viral Air Terjun Cipendok Banyumas Keruh, Warga Teringat Proyek PLTP yang Gagal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-jurnalis-pati.jpg)