Berita Jateng
Tertinggi di Jawa, UMP Jateng 2026 Resmi Naik 7,28 Persen
Angka ini naik 7,28 persen atau Rp158.037,07 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349,00
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Menurutnya, UMK Semarang 2026 sebesar Rp3.701.709 belum mencerminkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara utuh sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Pada prinsipnya kami sedikit kecewa. Dalam amar putusan MK sudah jelas bahwa penetapan UMK harus mengutamakan pemenuhan 100 persen KHL. Di Kota Semarang, capaiannya masih belum mencukupi,” ujar Karmanto.
Ia menyebut, penetapan UMK Kota Semarang menggunakan nilai alfa 0,8. Jika benar-benar mengacu pada 100 persen KHL, upah seharusnya berada di kisaran Rp3,8 juta.
Baca juga: Bupati dan DPRD Banjarnegara Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Terkait kemungkinan aksi lanjutan, Karmanto mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan serikat buruh lain yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah di Kota Semarang.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng telah menyatakan komitmennya agar UMK 2026 tidak berada di bawah Rp3,7 juta.
Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga memastikan Upah Minimum Sektoral (UMS) tetap diberlakukan.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP pada 11 sektor industri serta UMSK pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Penetapan upah 2026 ini pun menjadi titik temu sekaligus perdebatan baru antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, yang mencerminkan dinamika kebijakan pengupahan di tengah tuntutan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Infografik-UMP-Jateng.jpg)