Kamis, 23 April 2026

Berita Jateng

UMK Wonosobo Disepakati Rp 2.455.038

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo untuk tahun 2026 diusulkan sebesar Rp 2.455.038,01.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/Imah Masitoh
UMK WONOSOBO - Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan terkait besaran UMK Wonosobo tahun 2026 yang diusulkan ke provinsi. UMK yang diusulkan naik 6,76 persen, Bupati menyebut angka ini telah disepakati bersama melalui rapat pleno baik antara pengusaha ataupun pekerja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo untuk tahun 2026 diusulkan sebesar Rp 2.455.038,01.


Angka ini naik sekitar 6,76 persen atau Rp 155.517,63 dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.299.521,38.


Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, angka ini merupakan kesepakatan bersama baik antara pengusaha ataupun pekerja.


Kesepakatan UMK dicapai melalui musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo dalam rapat pleno, Sabtu (20/12/2025).


"Ini jadi keputusan bersama, saya terima kasih pada Apindo yang sudah memutuskan dengan penuh kekeluargaan,” ucapnya, Selasa (23/12/2025).


Penetapan angka UMK telah mempertimbangkan kondisi ekonomi perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja. 


“Jadi melihat kondisi perusahaan, juga melihat kondisi pekerja, sehingga diputuskan angka yang mudah-mudahan ini yang mufakat lah," lanjutnya.


Bupati Afif juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kesepakatan ini, terlebih jika nantinya telah disahkan.


“Yang penting adalah bagaimana tidak hanya memutuskan angka, tapi untuk dipatuhi.


Sudah diputuskan, tapi juga dipatuhi bahwa semua pengusaha harus patuh memberikan upah sesuai UMK Kabupaten Wonosobo di tahun 2026," jelasnya.


Bupati menyebut, dalam musyawarah, pengusaha dan pekerja sama-sama menyetujui usulan UMK tanpa keberatan. 


“Faktanya mereka bermusyawarah, itu artinya apa? Tidak ada keberatan.

Baca juga: Penerbangan ke Singapura dari Bandara Ahmad Yani Semarang Resmi Dibuka


Demikian juga pekerja menyerahkan semuanya kepada pengusaha, karena pekerja pun tahu situasi dan kondisi ekonomi hari ini,” imbuhnya.


Bupati Afif menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses ini hingga disepakati angka saat ini.


“Alhamdulillah tidak ada gejolak apapun, semua diputuskan dengan pengusaha dan pekerja,” ucapnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved