Jumat, 24 April 2026

Berita Jateng

UMK Wonosobo Disepakati Rp 2.455.038

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo untuk tahun 2026 diusulkan sebesar Rp 2.455.038,01.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/Imah Masitoh
UMK WONOSOBO - Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan terkait besaran UMK Wonosobo tahun 2026 yang diusulkan ke provinsi. UMK yang diusulkan naik 6,76 persen, Bupati menyebut angka ini telah disepakati bersama melalui rapat pleno baik antara pengusaha ataupun pekerja. 


Bupati juga menyebut, dokumen kesepakatan UMK ini sudah dikirim ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. 


“Sudah. Senin kemarin langsung saya kirim ke provinsi," pungkasnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo, Fany Muqorrobin, menyampaikan pihaknya langsung membahas usulan UMK usai keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).


Dalam pembahasan awal, Dewan Pengupahan membicarakan nilai alfa yang menjadi komponen penting dalam formula kenaikan upah. 


Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.


"Perhitungan UMK mengacu pada formula nasional, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa," ujarnya.


Penentuan nilai alfa harus melalui kesepakatan antara serikat buruh dan Apindo. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses tersebut.


"Keputusan final diambil melalui rapat pleno setelah kedua pihak mencapai titik temu. Setelah ditanda tangani bupati harus segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.


Ia berharap implementasi UMK baru nantinya dapat berjalan dan dipatuhi, meski dilakukan secara bertahap. 


"Insyallah kita lakukan pendekatan persuasif, nanti turun ke bawah kita cek implementasinya," tandasnya. (ima)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved