Kamis, 16 April 2026

Berita Kudus

Urus SKCK di Kudus Kini Lebih Mudah: Daftar dan Unggah Berkas Online, Ambil secara Drive Thru

Polres Kudus membuat inovasi lewat layanan SKCK Drive Thru. Hanya saja, layanan tanpa turun ini hanya berlaku untuk pengambilan setelah daftar online.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Saiful Masum
LAYANAN TANPA TURUN - Warga Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan SKCK lewat layanan tanpa turun (lantutar) atau SKCK drive thru Polres Kudus, Senin (15/12/2025). Layanan ini bisa diakses 24 jam setelah pemohon mendaftar lewat aplikasi untuk kemudian mengambil hasil secara drive thru. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Kudus membuat inovasi lewat layanan SKCK Drive Thru atau layanan tanpa turun.
  • Pemohon bisa mendaftar dan mengunggah berkas yang diperlukan secara online.
  • Kemudian, pengambilan secara drive thru atau tanpa turun dari kendaraan setelah mendapat informasi SKCK sudah bisa diambil.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polres Kudus, Jawa Tengah, membuat inovasi dalam layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada pemohon, Polres Kudus membuka loket drive thru atau layanan tanpa turun (lantutar) dalam pengambilan SKCK.

Drive thru SKCK secara resmi dilaunching pada Senin (15/12/2025).

Loket ini berada di gedung pelayanan SKCK Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Kudus.

Baca juga: Siapa KH Asnawi Kudus, Haulnya Diperingati dengan Kegiatan Sepekan Penuh

Bagaimana cara mendapatkan fasilitas drive thru SKCK?

Daftar Secara Online

Layanan SKCK drive thru Polres Kudus dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Sebelum mengambil secara lantutar, pemohon harus lebih dulu mendaftar secara online lewat aplikasi SuperApp yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore.

Permohonan yang diajukan lewat aplikasi ini bisa dilakukan kapanpun, termasuk saat malam hari maupun di hari libur.

Hanya saja, pengambilannya dilakukan saat jam kerja.

"Meski begitu, pemohon yang belum mendaftar online tetap kami layani di kantor pelayanan SKCK," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat peluncuran program.

Saat mendaftar, pemohon harus mengunggah beberapa dokumen pengajuan SKCK, yaitu:

  • Fotokopi KTP,
  • Fotokopi KK,
  • Fotokopi Akte Lahir atau Ijazah,
  • Pas Poto ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar,
  • Tanda bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Heru mengatakan, pembuatan SKCK dikenai biaya Rp30.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran dilakukan secara transfer melalui BRI Virtual Account (BRIVA) tanpa melalui manual.

"Untuk pelayanan, maksimal 1 menit, karena semua data sudah diproses secara online melalui aplikasi."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved