Senin, 25 Mei 2026

Berita Banyumas

4.139 PPPK Paruh Waktu Banyumas akan Terima SK Akhir Desember

Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan proses akhir pengangkatan PPPK paruh waktu

Tayang:
Farah Anis Rahmawati
Ilustrasi Pelantikan PPPK Tahap 2 — Momen saat para PPPK dilantik oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif di Pendopo Dipokusumo, Selasa (30/9/2025) siang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan proses akhir pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas, Eko Prijanto mengatakan sebanyak 4.139 peserta tercatat akan menerima petikan Surat Keputusan (SK) pada pekan ketiga atau keempat Desember 2025, setelah seluruh tahapan administrasi rampung.


Adapun PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang ikut seleksi CASN 2024 tetapi tidak lolos. 


Skema ini dilakukan secara nasional sesuai arahan Kementerian PANRB dan BKN memastikan tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja dapat tetap memperkuat pelayanan publik.


Pemkab Banyumas telah mengumumkan daftar peserta PPPK Paruh Waktu dan sedang menyelesaikan proses administrasi, termasuk verifikasi berkas dan penyusunan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).


"Untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Banyumas sejumlah 4.139. 


Rencananya mereka akan mulai menerima petikan SK pada minggu ketiga atau keempat Desember 2025," ujar Eko kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/12/2025). 


Penetapan NI PPPK juga dijadwalkan dalam periode yang sama. 


Setelah menerima SK, mereka akan berstatus sebagai ASN PPPK Paruh Waktu, dengan sistem evaluasi kinerja per triwulan hingga tahunan.


Terkait upah PPPK Paruh Waktu, Eko menyebutkan besaran gaji masih dalam pembahasan. 


Skema yang dipertimbangkan adalah penyesuaian berdasarkan upah yang diterima peserta saat masih berstatus Non-ASN, namun tetap merujuk aturan penggajian PPPK serta kesesuaian dengan UMK/UMP.


"Besaran upah sedang dipertimbangkan dan dibahas.

Baca juga: Pantas Ditolak, Berikut Daftar Kerugian Warga Akibat Tambang di Baseh Banyumas


Arahnya mengacu pada upah saat mereka belum diangkat PPPK Paruh Waktu, namun masih dalam pembahasan," kata Eko.


PPPK Paruh Waktu juga berpeluang memperoleh tunjangan tertentu, mengikuti ketentuan yang saat ini sedang disiapkan KemenPANRB dan BKN.


Program PPPK Paruh Waktu bertujuan mengoptimalkan tenaga non-ASN yang telah bertahun-tahun mengisi kebutuhan layanan di OPD. 


Dengan pemberian NI PPPK, status mereka lebih jelas dan terlindungi dalam kerangka aparatur sipil negara.


Pemkab Banyumas memastikan seluruh proses pengangkatan dilakukan transparan dan sesuai regulasi. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved