Selasa, 21 April 2026

Berita Semarang

Ditahan Polisi, Pernikahan Munif dan Dera Terancam Gagal, Tapi Undangan Pernikahan Telanjur Disebar

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut, kasus Dera dan Munif sedang proses penyelidikan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/iwan Arifianto
GELAR AKSI SOLIDARITAS - Mahasiswa melakukan aksi solidaritas atas penangkapan dua aktivis lingkungan Semarang di Mapolrestabes Semarang, Kamis (27/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Pasalnya, keduanya hingga kini masih ditahan oleh Polrestabes Semarang atas dugaan melakukan penghasutan lewat media sosial pada aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.
  • 200 penjamin terdiri dari tokoh nasional dan Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan penahanan agar dua aktivis itu bisa menikah juga masih belum mendapatkan jawaban.

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Acara pernikahan dua aktivis Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif terancam gagal terlaksana.

Padahal, pihak keluarga sudah mempersiapkan segalanya, termasuk mengirimkan undangan pernikahan.

Namun, rencana itu terancam tidak bisa dilaksanakan karena keduanya masih ditahan Polrestabes Semarang.

Keduanya dituding melakukan penghasutan lewat media sosial pada aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.

Kepolisian sejauh ini juga masih bergeming dengan desakan Tim Reformasi Polri yang meminta agar Dera dan Munif segera dilepaskan.

Tak hanya itu, 200 penjamin terdiri dari tokoh nasional dan Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan penahanan agar dua aktivis itu bisa menikah juga masih belum mendapatkan jawaban.

Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah yang mendampingi Munif-Dera, mengatakan keluarga sudah mempersiapkan acara pernikahan secara matang.

"Keluarga dari Munif dan Dera sudah bayar uang muka ke sejumlah pihak untuk acara pernikahan. Mereka juga sudah mengundang beberapa tetangga dan sanak saudara untuk datang di tanggal 11 Desember. Jadi, ketika pernikahan ini batal  pasti akan merugikan kedua keluarga calon mempelai," papar Anggota Tim Suara Aksi Jawa Tengah, Bagas Budi Santoso kepada Tribun, Sabtu (6/12/2025).

Sejumlah acara pra nikah juga gagal dilaksanakan.

Bagas menyebut, kejadian itu dialami oleh keluarga Munif di Semarang yang urung melaksanakan acara selamatan sebelum pernikahan Minggu depan karena kejadian ini.

"keluarga Munif di Semarang sudah ada beberapa agenda yang dicancel termasuk hari ini sebenarnya agendanya selamatan di rumahnya munif sebelum menjalani proses pernikahan," katanya.

Ia menyebut, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tim hukum informasinya bakal dikonfirmasi oleh Polrestabes Semarang pada 10 Desember 2025.

Semisal permohonan itu dikabulkan juga sangat mepet dengan acara pernikahan yang berlangsung pada 11 Desember 2025.

"Pernikahan dilakukan pada  tanggal 11 Desember, polisi akan mengasih kepastian pada tanggal 10 Desember, jadi misalkan nanti dikabulkan akan merepotkan pihak keluarga Munif di Semarang maupun Dera di Madiun," ungkapnya.

Bagas mengungkap, alasan kepolisian memberikan kepastian waktu pada tanggal 10 Desember karena Mereka perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

"kepolisian menganggap Dera dan Munif sebagai orang yang mungkin berpengaruh," ungkapnya.

Baca juga: Abrasi Pantai Batang Sudah Mengkhawatirkan Capai 4 Meter, Pemkab Perkuat Penataan Ruang Laut

Diberitakan sebelumnya, Tim hukum dari Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif mengingatkan Polrestabes Semarang agar jangan mengabaikan surat permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan.

Surat itu diajukan pada Jumat (5/12/2025), berisi 200 orang sebagai penjamin terhadap dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM Semarang tersebut.

Dari ratusan orang itu terdapat para tokoh nasional yang menyatakan diri sebagai penjamin di antaranya Alisa Wahid sebagai Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid dari Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian, Feri Amsari dari Dosen Tata Negara FH Andalas, Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara dan lainnya.

"Iya tentu KapolresTabes jangan sampai mengabaikan suara dari para tokoh nasional maupun di daerah.  Manakala surat itu diabaikan oleh Polrestabes berarti mereka tidak bisa kooperatif dalam kasus ini," ujar Bagas Budi Santoso, anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah yang mendampingi Munif-Dera.

Menurut Bagas, dukungan pembebasan Munif dan Dera tidak hanya datang dari para tokoh tersebut melainkan pula dari Tim Reformasi Polri.

Bahkan,  mereka mendorong supaya dera dan munif dibebaskan tanpa syarat atau penerbitan  itu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

"Seharusnya Polda Jateng maupun polrestabes harus mendengarkan langsung imbaun dari tim reformasi Polri ini.  Ketika mereka mengabaikan, tentu tidak ada gunanya reformasi kepolisian yang sedang digenjot oleh tim reformasi Polri," bebernya.

Ia menyebut, ketika Polrestabes Semarang tidak mengabulkan tuntutan dari Tim Hukum dan desakan Tim Reformasi Polri juga diabaikan, maka pihaknya akan menggunakan strategi baru lainnya berupa gugatan Praperadilan.

Namun, gugatan ini yang pada awalnya menjadi pilihan utama lalu digeser ke alternatif langkah hukum berikutnya.

"Praperadilan cukup memakan waktu yang lama sehingga tidak menjadi opsi yang efektif untuk mengeluarkan Dera dan Munif secepatnya sebelum tanggal 11 agar mereka bisa menikah sesuai dengan rencana yang telah ditentukan keluarganya," paparnya.

Ia menilai, Munif dan Dera layak dilepaskan karena sejak penangkapan diduga polisi belum memiliki dua alat bukti permulaan untuk menetapkan status tersangka.

Baca juga: PMII Wonosobo Kecam Penangkapan Aktivis Lingkungan di Semarang, Sebut sebagai Pembungkaman Demokrasi

Namun, hasil kajian tim hukum terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik hanya memperdalam  terkait postingan salah satu akun pada aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.

Oleh penyidik, postingan tersebut dimaknai sebagai penghasutan.

Padahal aktivitas yang dilakukan Dera dan munif terkait dengan postingan itu hanya sebatas kepentingan untuk menyebarkan informasi.

"Yang dikejar sama kepolisian diduga sebatas penghukuman dini kepada Dera dan Munif. Mereka  belum sah atau belum divonis bersalah tapi kemudian sudah ditahan," katanya.

Sementara itu,  Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut, kasus Dera dan Munif sedang proses penyelidikan.

"Iya masih proses penyelidikan, nanti ya," katanya kepada Tribun, Sabtu (6/12/2025).

Sebelumnya, Andika mengatakan, terkait penangguhan surat permohonan penangguhan Munif dan Dera sudah diterima langsung Kapolrestabes yang akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Nanti kami bahas dan dikaji," terangnya kepada Tribun. Mengenai potensi diterima atau tidaknya permohonan tersebut, Andika belum bisa menarik kesimpulan. "Nantilah, hasilnya akan disampaikan," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk proses pidana Munif dan Dera, Andika mengungkap kasus tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025.

Dera dan Munfi, lanjut Andika, berperan di media sosial. Namun, ketika disinggung lebih detail peran mereka, ia mengaku masih perlu mendalami.

"(Berkaitan dengan admin medsos?) Masih didalami, barang bukti masih kami analisa," paparnya. (Iwn)

Baca juga: Didesak Tim Reformasi Polri Bebaskan Dera dan Munif, Polda Jateng Lempar ke Polrestabes Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved