Minggu, 26 April 2026

Berita Semarang

Didesak Tim Reformasi Polri Bebaskan Dera dan Munif, Polda Jateng Lempar ke Polrestabes Semarang

Menurut Artanto, Polda Jateng hanya menerima titipan tahanan dari satu tersangka atas nama Dera.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
IWAN ARIFIANTO
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto 
Ringkasan Berita:
  • Tim Reformasi Polri mendesak Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang mendesak agar membebaskan dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif.
  • Namun, Polda Jateng justru melemparkan tanggungjawab ke Polrestabes Semarang
  • Polda Jateng beralasan hanya menerima titipan tahanan dari satu tersangka atas nama Dera.
  • Proses penyidikan kasus ini tetap dilakukan  Polrestabes

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG -Terkait ditangkapnya dua aktivis lingkungan dan pejuang HAM Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, membuat Tim Reformasi Polri, angkat bicara.

Mereka mendesak Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang mendesak agar membebaskan keduanya.

Namun, tanggapan Polda Jateng justru mengejutkan.

Terkait hal itu, Polda Jateng menyarakan untuk menyampaikan ke Polrestabes Semarang.

"Saran hal tersebut (Tuntutan pembebasan Dera-munif) agar ditanyakan ke Polrestabes Semarang karena penanganannya di sana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Abrasi Pantai Batang Sudah Mengkhawatirkan Capai 4 Meter, Pemkab Perkuat Penataan Ruang Laut

Menurut Artanto, Polda Jateng hanya menerima titipan tahanan dari satu tersangka atas nama Dera.

 "Karena dia (Dera) perempuan, maka ditahan di Polda, fasilitas di rutan di Polda lebih maksimal pelayanannya," paparnya.

Meski menerima tahanan, Artanto menyebut proses penyidikan kasus ini tetap dilakukan  Polrestabes. "Iya ditangani di sana," bebernya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi enggan merespon konfirmasi Tribun terkait hal ini. Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena enggan menanggapi soal desakan pembebasan Munif dan Dera karena menganggap bukan kapasitasnya.

"Bukan kapasitas saya bicara. Jangan tanya ke saya," ujarnya.

Baca juga: PMII Wonosobo Kecam Penangkapan Aktivis Lingkungan di Semarang, Sebut sebagai Pembungkaman Demokrasi

Sebagaimana diberitakan, Dera merupakan staf advokasi dan pengorganisiran rakyat Walhi Jawa Tengah sedangkan Munif merupakan aktivis Aksi Kamisan Semarang.

Mereka ditangkap oleh puluhan polisi di daerah rumah kos, Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (27/11/2025) pagi.

Penangkapan tersebut dengan tudingan Munif dan Dera melakukan penghasutan aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu, melalui media sosial. 

Atas penangkapan itu, Tim Reformasi Polri meminta dua aktivis tersebut dilepaskan pada Kamis (4/12/2025). (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved