Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pati

Minta Penangguhan Penahanan Aktivis AMPB Supriyono dan Teguh, 725 Warga Pati Jadi Penjamin

Sebanyak 725 warga Pati menjadi penjamin penangguhan penahanan aktivis AMPB yang ditahan polisi, Supriyono alias Botok dan Teguh.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
AKTIVIS AMPB - Kolase foto Aktivis AMPB Supriyono (kiri) dan Teguh Istiyanto. Sebanyak 725 warga Pati menjadi penjamin penangguhan penahanan aktivis AMPB Supriyono dan Teguh dalam aksi ke Mapolres Pati, Jumat (28/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 725 warga Pati meminta penangguhan penahanan aktivis AMPB Supriyono dan Teguh Istiyanto.
  • Mereka menjadi penjamin yang dibuktikan lewat dokumen yang diserahkan bersama KTP.
  • Advokat AMPB berharap, kasus Supriyono dan Teguh diselesaikan lewat jalur damai.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Sebanyak 725 warga Pati menjadi penjamin penangguhan penahanan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditahan polisi, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Kesediaan mereka menjadi penjamin tertuang dalam dokumen penjaminan yang diserahkan saat warga menggelar aksi gerakan moral di Mapolresta Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025).

Dokumen yang dilampiri KTP itu diserahkan lagnsung tim advokasi AMPB kepada polisi.

Saat ini, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditahan Polda Jateng atas kasus pemblokiran Jalan Pantura di Pati.

Koordinator tim hukum AMPB Kristoni Duha mengatakan, dokumen yang diserahkan berisi permohonan pengalihan jenis penahanan atau penangguhan penahanan. 

Baca juga: AMPB Kecewa DPRD Pati Tolak Tandatangani Rekonsiliasi untuk Bebaskan Botok Dkk

Selain tanda tangan dari 725 warga, terdapat surat jaminan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan aktivis lokal Pati

"Ini bukan hanya permohonan dari kami selaku penasihat hukum. Ini juga suara warga."

"Ada 725 orang yang turut menjamin. Semua KTP-nya kami lampirkan," kata Kristoni di hadapan wartawan, Jumat.

Kristoni menjelaskan, masa penahanan Supriyono dan Teguh berakhir pada 20 November 2025 namun diperpanjang selama 40 hari sejak 21 November.

"Harusnya, dukungan bisa lebih banyak. Tapi kami ajukan dulu yang sudah lengkap, daripada menunggu lama dan masa penahanannya keburu jalan," jelasnya. 

Berharap Selesai Lewat Damai

Dalam kesempatan itu, AMPB tidak hanya mempersoalkan penahanan tetapi juga menyoroti substansi hukum. 

Tim advokasi merujuk pada argumen penasihat hukum sebelumnya, Nimerodin Gulo, yang menilai penerapan pasal pidana umum dalam kasus ini kurang relevan. 

"Dari kaca mata hukum, ini kurang tepat."

"Perbuatannya sudah diatur jelas di undang-undang lalu lintas tapi yang dipakai justru undang-undang umum," ujar Kristoni. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved