Berita Jateng

Awalnya Ditawari Perkerjaan, Gadis Bawah Umur Diperas Pria Asal Wonosobo

Pelaku, yang saat ini diketahui berinisial W (32), warga Kecamatan Kalikajar, menjemput korban bersama saksi SS menggunakan mobil Luxio

Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES WONOSOBO
PEMERASAN BERKEDOK LOKER - Kasi Humas Polres Wonosobo Ipda Eko Setiadi bersama Kapolsek Kertek AKP Sutono dalam konferensi pers terkait pemerasan dengan kedok lowongan kerja di Mapolres Wonosobo, Senin (24/11/2025). Dalam kasus ini, polisi menangkap W, warga Kalijajar Wonosobo, yang diduga memeras korban seorang remaja berinisial K asal Purworejo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO — Polsek Kertek Bersama Unit Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berinisial K (16) yang berawal dari tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial. 

Dalam konferensi pers, Senin (24/11), Kapolsek Kertek AKP Sutono, S.H., menjelaskan, peristiwa bermula pada 15 September 2025. Saat itu, korban mengunggah unggahan pencarian kerja di grup Facebook “Loker Magelang”.

Tidak lama kemudian, sebuah akun bernama “Linda” menawarkan pekerjaan dan meminta nomor WhatsApp korban.

Pelaku, yang saat ini diketahui berinisial W (32), warga Kecamatan Kalikajar, menjemput korban bersama saksi SS menggunakan mobil Luxio berwarna silver di wilayah Magelang.

 Situasi memburuk ketika tiba di Secang, Magelang. Pelaku menodongkan pisau ke arah saksi sambil mengucapkan ancaman:

“Nek kowe macem-macem, semisale kowe lapor polisi opo lapor warga, kancamu ora selamet.”

Baca juga: Banjir Kebumen Berpotensi Naik Lagi, BPBD Imbau Warga di Wilayah Rendah Tingkatkan Kewaspadaan


Takut dengan ancaman tersebut, saksi dipaksa turun dari mobil.

Pelaku kemudian membawa korban seorang diri menuju Wonosobo dan kembali mengancam sambil menodongkan pisau dan meminta uang sambil berkata “NEK ORA GELEM TAK ENTEKI” (kalau tidak mau memberikan akan saya bunuh).

Sehingga korban ketakutan dan menghubungi keluarga untuk meminta uang sejumlah Rp.500.000,-  seperti yang diminta oleh tersangka.

Aksi pemerasan tidak berhenti di situ. Setibanya di pertigaan Kedewan, Desa Sudungdewo, Kecamatan Kertek, pelaku menghentikan mobil dan meminta handphone korban.

Masih di bawah ancaman, korban menyerahkan ponselnya dan diturunkan dari mobil. Korban kemudian ditolong oleh seorang warga yang mengantarkannya ke Polsek Kertek.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku W beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari akun yang tidak memiliki kejelasan identitas.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved