Berita Semarang
Instruktur Fitnes di Semarang Cabuli Pelajar SMA, Rekam dan Ambil Foto untuk Memeras Korban
Seorang instruktur fitnes di Semarang dilaporkan mencabuli pelajar SMA. Bahkan, mengambil foto dan video syur untuk memeras korban.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Seorang inftrastruktur fitnes di Ungaran, Kabupaten Semarang, diserahkan ke polisi lantaran mencabuli pelajar SMA.
- Pria berinisial PH ini juga merekam dan mengambil foto syur korban, serta menggunakan untuk memeras korban.
- Di HP pelaku juga ditemukan foto dan video syur diduga korban lain.
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN — Pria berinisial PH yang meurpakan instruktur fitnes di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, digelandang warga ke Mapolres Semarang, Selasa (19/11/2025) malam.
Mereka melaporkan PH telah mencabuli remaja yang masih duduk di bangku SMA.
Selain itu, di ponsel PH ditemukan rekaman persetubuhan dengan korban yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Dalam pemeriksaan awal polisi, pria asal Ambarawa itu mengaku telah tiga kali menyetubuki korban di sebuah hotel di kawasan Bandungan.
Saat itu, korban masih berstatus pelajar.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, pihaknya telah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Honda Brio Terjun ke Jurang di Lereng Telomoyo Semarang, Warga yang Sempat Menonton Bantu Evakuasi
Sejumlah alat bukti juga telah diamankan, termasuk perangkat elektronik, yang dikirim ke laboratorium forensik Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah melaksanakan penahanan terhadap seorang laki-laki yang kami duga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan kami lapis juga dengan tindak pidana kekerasan seksual," kata dia, Kamis (20/11/2025) malam.
Meski begitu, Bodia membuka peluang menambah pasal lain apabila ditemukan fakta baru dari hasil labfor itu.
Termasuk, pengembangan kasus dimana dimungkinkan ada korban lain.
"Kami mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak takut melapor."
"Kerahasiaan identitas akan kami jaga sangat ketat, terutama pada layanan perempuan dan anak," imbuh dia.
Seratusan Foto dan Video Syur
Sementara, penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengungkapkan, PH diduga menyimpan lebih dari seratusan video dan foto syur para korban.
Foto dan video itu diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan memeras korban.
Di antara foto dan video itu, kata Zainal, ada foto dan video adegan ranjang pelaku dengan korban.
Menurut Zainal, korban berhubungan dengan pelaku sejak Januari 2024 hingga November 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, PH berulang kali merekam adegan tak senonoh itu dan mengumpulkan dokumentasi cabul.
"Agustus sampai November 2025 saja sudah ada sekitar 120-an foto dan video mesum."
"Nampaknya, ini memang sengaja dikumpulkan untuk alat pemerasan," kata Zainal.
Baca juga: Cerita Korban Keracunan MBG di Ungaran Semarang: Sempat Tolong Teman sebelum Muntah Hingga Dehidrasi
Zainal mengatakan, PH sempat meminta uang Rp400 juta kepada korban jika ingin memutus hubungan.
Korban kemudian mentransfer uang sedikitnya Rp50 juta ke rekening pelaku.
"Korban kehilangan uang yang semestinya untuk kuliah, hampir Rp400 juta habis untuk memenuhi permintaan pelaku."
"Uangnya tinggal Rp4 juta," imbuh dia.
Zainal meminta penyidik Polres Semarang menjerat PH dengan pasal berlapis sesuai undang-undang perlindungan anak, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo 76D. (*)
| Kakak Dosen Muda Untag DLL Sebut Ada Kejanggalan: Ungkap KK, Bercak Darah Hingga Kesehatan Korban |
|
|---|
| Idap Disabilitas, Pengacara Protes Tersangka Mahasiswa Udinus terkait Bom Molotov Tetap Ditahan |
|
|---|
| Polisi Saksi Kunci Kematian Dosen Untag Semarang Ditahan 20 Hari, Langgar Kode Etik Polri |
|
|---|
| Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang Nilai Kematian DLL Tidak Wajar, Polisi Diminta Usut Tuntas |
|
|---|
| Soal Kematian Dosen Muda Untag Semarang, Kerabat Ungkap Fakta: Korban Satu KK dengan AKBP B |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-percabulan-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.