Berita Semarang
Kakak Dosen Muda Untag DLL Sebut Ada Kejanggalan: Ungkap KK, Bercak Darah Hingga Kesehatan Korban
Belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG -Kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) yang diduga tidak wajar, mulai memantik pihak keluarga untuk mengusutnya.
Kakak DLL, Perdana Cahya Devian Melasco, angkat bicara soal kasus kematian korban.
Menurutnya, kematian DLL ada sejumlah kejanggalan, di antaranya ada nomor asing yang menghubungi nomor seorang kerabat.
Di mana, nomor itu mengirimkan foto korban yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
Namun, foto itu lantas dihapus oleh si pengirim.
"Iya bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing tapi kemudian dihapus oleh si pengirim. Dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah) sehingga menambah kecurigaan," ujar Kakak Korban, Perdana Cahya Devian Melasco, biasa dipanggil Vian, di Kota Semarang, Kamis (21/11/2025).
Lalu belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.
Baca juga: Soal Kematian Dosen Muda Untag Semarang, Kerabat Ungkap Fakta: Korban Satu KK dengan AKBP B
Keluarga yang menaruh curiga atas kematian korban yang mendadak dan terkesan ditutup-tutupi tersebut lantas memutuskan untuk melakukan autopsi atau bedah mayat.
"Kami akhirnya memutuskan autopsi karena merasa ada yang janggal di situ," imbuh Devian.
Kecurigaan keluarga juga bertambah karena mendapatkan informasi kematian korban pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, padahal korban ditemukan meninggal dunia subuh.
"Kampus beralasan sedang mencari nomor saya, karena mereka tidak punya nomor kontak keluarga dari Levi (korban DLL)," terangnya.
Menurut Devian, selama ini adiknya tidak pernah bercerita soal kondisi kesehatannya.
Selama ini, korban dikenal sebagai sosok yang ramah tapi cenderung tertutup soal kehidupan pribadinya.
"Selama ini saya kurang begitu paham soal kondisi kesehatannya karena enggak pernah cerita," katanya.
Keluarga korban juga baru mengetahui bahwa DLL tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.
Devian menyebut, sudah mengetahui korban sudah berpindah KK sejak tahun 2024.
Baca juga: Moro Purwokerto Mulai Direnovasi, Proses Revitalisasi Butuh Sebulan, 20 Desember untuk Jateng Fair
Devian bercerita, kala itu saat hendak mengurus KK baru selepas ibunya meninggal dunia, namun ternyata adiknya sudah berpindah KK.
"Nah di situlah saya kaget ketika hanya nama saya yang ada di KK itu saya tidak bertanya lebih jauh karena itu orangnya tertutup," bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban DLL, Zainal Abidin Petir mengungkap, AKBP Basuki diduga sempat mengirim foto korban yang meninggal dunia kepada salah satu kerabat korban tetapi foto itu kemudian dihapus.
"Foto itu dikirim oleh AKBP B ke bude korban melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam foto itu diduga ada bercak di paha dan perut. Foto itu belum sempat disimpan, dihapus lagi," katanya.
Zainal mengungkap pula AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-hotel nomor 210.
Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan.
"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.
Ia juga memastikan korban DLL masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.
Kepastian ini diperolehnya ketika mengurus akta kematian korban di dinas terkait.
Baca juga: Jalan Medono Wonosobo Amblas 40 Sentimeter, Muncul Mata Air Deras di Retakan Tanah
"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," ujarnya.
Dari kasus ini, ia mendesak Polda Jateng agar menangani kasus ini secara professional. "Polda harus menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi," katanya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, informasi-informasi kematian korban seperti adanya bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop korban serta bukti lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari ri rumah sakit.
"Barang-barang bukti tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian ini," terangnya.
Alumni Untag Desak Pecat AKBP B
Di sisi lain, Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jansen Henry Kurniawan mendesak Polda Jawa Tengah memecat AKBP Basuki dari kepolisian.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengadilian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah itu layak dipecat karena telah melakukan perbuatan amoral.
"AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum sekaligus menunjukkan kepada masyarakat Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral," terang Jansen kepada Tribun, Kamis (20/11/2025) malam.
Ia menyebut, kasus kematian mantan dosennya tersebut masih diliputi kejanggalan. Namun, pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kami berharap kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas demi kepastian hukum, mengedepankan tranparansi penanganan perkara serta objektif," tuturnya.
Baca juga: Dosen Muda Untag Tewas di Hotel, AKBP B Jadi Saksi Kunci Kematian Korban, Polda Jateng Beri Atensi
Sebagaimana diberitakan, Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).
Pengakuan itu disampaikan Basuki dihadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.
Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.
Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban. Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.
"Iya tahu ( detik-detik Kematian).Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.
AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi polri sebelum masa penahanannya habis. Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.
Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana kasus ini. Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.
Selian itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.
"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto.(Iwn)
| Moro Purwokerto Mulai Direnovasi, Proses Revitalisasi Butuh Sebulan, 20 Desember untuk Jateng Fair |
|
|---|
| Jalan Medono Wonosobo Amblas 40 Sentimeter, Muncul Mata Air Deras di Retakan Tanah |
|
|---|
| Sungai Citanduy Meluap, Banjir Rendam Ribuan Rumah dan Sekolah di Wanareja Cilacap |
|
|---|
| Hari Kelima Longsor Banjarnegara: 5 Jenazah dan Potongan Tubuh Ditemukan, Total 10 Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/petir-zaenal-oke.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.