Berita Jateng
Lebih Rendah dari Provinsi Lain di Jawa, Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP 10,5 Persen
Terobosan itu tunjuannya agar tidak terjadi disparitas nominal upah antara Provinsi Jawa Tengah dan upah provinsi lain
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Puluhan buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) dan KSPI tuntut kenaikan upah 2026, Rabu (22/10/2025). Tuntutan itu disuarakan di depan kantor Gubernuran Jawa Tengah.
Orasi tetap dilaksanakan meski kondisi hujan. Para buruh tetap bertahan di kondisi hujan sembari menunggu hasil audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di kantor Gubernuran.
Pada audiensi itu, koordinator jaringan ABJAT, Aulia Hakim menyampaikan terobosan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota. Terobosan itu tunjuannya agar tidak terjadi disparitas nominal upah antara Provinsi Jawa Tengah dan upah provinsi lain khususnya di Pulau Jawa.
"Agar upah di Jawa Tengah bisa mengejar upah di provinsi lain di Pulau Jawa. Selain itu memangkas disparitas upah yang ada di Jawa Tengah contohnya upah Banjarnegara dan Kota Semarang yang selisihnya mencapai Rp 1,2 juta," tuturnya.
Aulia mengatakan konsep itu diserahkan ke Gubernur tujuannya agar menjadi pertimbangan ketika menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 30 November 2025 mendatang.
Baca juga: Longsor Terjang Empat Kecamatan di Purbalingga, BPBD Kerahkan Alat Berat
"Tujuannya agar tidak tertinggal jauh dengan provinsi lain," ujarnya.
Pada audiensi itu dia juga menyampaikan surat keputusan dewan pengupahan Kabupaten Jepara belum diturunkan oleh Bupati. Pihaknya khawatir hal itu bisa menjadi masalah.
"Kalau diturunkannya bulan November 2025 tidak ada lagi waktu untuk kajian. Kami ingin ada intervensi Gubernur terhadap Bupati," tuturnya.
Ia meminta kepada Gubernur Jateng agar bisa menaikkan UMP dan UMK minimal 10, 5 persen dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Secara nasional 8,5 persen sampai 10,5 persen. Karena di Jateg based onnya rendah kami meminta 10,5 persen agar bisa mengejar provinsi lain," ujarnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Penangkapan Mafia Besar-besara, Mengaku Sudah Kantongi Nama
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi penetapan upah minimum 2026. Sebab kementerian tenaga kerja (Kemenaker) belum menetapkan regulasi.
"Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2025 hanya untuk penetapan tahun 2025. Untuk tahun 2026 kami monitor masih dalam proses kajian Kemenaker sembari menunggu dewan pengupahan bisa melakukan kajian," tuturnya.
Azis mengakui adanya disparitas upah di Jawa Tengah. Sebab penentuan upah minimum berdasarkan berbagai ketentuan. Oleh sebab itu pihaknya memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar tidak hanya membuat regulasi untuk menanggulangi disparitas di Kabupaten/Kota Jawa Tengah saja tetapi juga memperhatikan disparitas upah antar provinsi.
"Kami minta agar regulasinya memperhatikan itu agar tidak terjadi perbedaan upah antar provinsi dan kabupaten/kota," tuturnya. (rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Aksi-buruh-di-Jatengg.jpg)