Berita Jateng

Bupati Meradang Tuntut Keadilan! Blora Daerah Tambang Migas Tapi Terima Bagi Hasil Kecil

Orang nomor satu di Blora, itu menyebut, Blora adalah lumbung energi, namun merasa diperlakukan tidak adil di Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
M Iqbal Shukri/Tribun Jateng
DBH BLOK CEPU - Bupati Blora Arief Rohman saat rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu dalam Rangka Penentuan DBH yang Berkeadilan, di lantai 2 Bapperida, Kamis (9/10/2025) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman "ngegas" di rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu dalam Rangka Penentuan DBH yang Berkeadilan, di lantai 2 Bapperida, Kamis (9/10/2025). 


Orang nomor satu di Blora, itu menyebut, Blora adalah lumbung energi, namun merasa diperlakukan tidak adil di Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu. Ini bukan soal meminta belas kasihan, ini adalah soal hak konstitusional. 


Bupati Arief, menegaskan, agar ditinjau ulang tentang pembagian DBH tersebut. Jika tidak ada itikad baik dan revisi kebijakan yang substansial, pihaknya akan mengambil langkah hukum tertinggi, yakni, akan mengajukan Judicial Review. 


Ini benar-benar menunjukkan sikap tegas dan serius ('ngegas') dalam memperjuangkan hak daerahnya atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu. 


Hal ini dipicu oleh besaran DBH yang diterima Kabupaten Blora yang dinilai tidak adil dan jomplang dibandingkan daerah tetangga, meskipun sekitar 37 persen wilayah Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.


Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana mengajukan uji materi (Judicial Review/JR) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Menurut UU yang berlaku saat ini, Blora hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi, yang menyebabkan perolehan DBH-nya kecil. 


Padahal, Blora berargumen seharusnya diakui sebagai daerah penghasil karena memiliki porsi WKP yang signifikan.


Langkah hukum ini telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari DPRD Blora serta melibatkan tokoh seperti Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal proses JR tersebut. 

Baca juga: Meski Belum Terkalahkan, Barito Putera tak Ingin Remehkan Persiku dalam Laga Hari Ini

Tuntut keadilan

Pengajuan JR ini merupakan upaya serius Pemkab Blora agar pembagian DBH Migas di masa depan dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.


Panjang lebar Bupati Arief Rohman curhat di hadapan forum Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu dalam Rangka Penentuan DBH yang Berkeadilan yang dihadiri Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan, Bappenas, Togu Pardede.


Arief menyatakan, Blora yang masuk wilayah Blok Cepu ini, di persoalan Wilayah Kerja Penambangan (WKP), 37 persen, sementara sisanya Bojonegoro. 


"Kebetulan saja yang dibor itu Bojonegoro, meski kita tidak tahu minyaknya bisa jadi ada di Blora."


"Bisa saja kan, yang dibor itu Bojonegoro, sementara minyaknya ada di Blora,'' tegas Bupati Arief.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved