Selasa, 19 Mei 2026

Berita Jateng

Duel Pemuda di Pasar Waru Mranggen Tewaskan 1 Orang, Gegara Hal Sepele

Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal diteriaki.

Tayang:
Penulis: faisal affan | Editor: khoirul muzaki
Faisal Affan
PEMBUNUHAN DEMAK - Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat gelar perkara pembunuhan di Pasar Waru Mranggen, Kabupaten Demak 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK – Pelaku pembunuhan seorang pemuda di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menyerahkan diri kepada polisi beberapa jam setelah melakukan aksinya. 


Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal diteriaki.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan pelaku menyerahkan diri dengan bantuan Kepala Desa Waru setelah kebingungan usai perbuatannya diketahui petugas. 


“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Kemudian dia meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ujarnya, Sabtu (27/9/2026).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bersama temannya berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. 


"Ketika pelaku DS melintas bersama temannya, korban meneriaki dengan perkataan kasar hingga berujung cekcok," jelasnya.

Korban yang membawa sebatang kayu sempat memukul DS mengenai pelipis, kepala, dan leher. Pelaku kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan batu. 

Baca juga: Jalan Akses ke Wisata Dieng Via Watumalang Wonosobo Diperlebar


"Saat korban terjatuh, DS bersama temannya menyeret korban ke dekat jembatan Pasar Waru dan memukul kepalanya hingga tak berdaya," tuturnya.

Usai kejadian, DS pulang ke rumah, namun kembali ke lokasi dengan membawa sebilah celurit. 


"Pelaku lalu membacok korban sebanyak lima kali di bagian punggung sebelum membuang celurit ke sungai," ungkapnya.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Pelita Anugerah oleh petugas Polsek Mranggen, namun meninggal dunia setelah mendapat perawatan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain batu, kayu, kaos berlumuran darah, serta sebilah celurit dengan gagang sepanjang satu meter.

“Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Hendrie.(afn)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved