Berita Jateng
132 Koperasi Merah Putih di Kudus Siap Beroperasi, Ini Sumber Modal dan Rencana Usahanya
Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan semua koperasi merah putih di 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus siap beroperasi
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
Kementerian Koperasi menggandeng swasta di industri farmasi agar dapat menyediakan obat-obatan dengan harga lebih terjangkau dengan sistem konsinyasi dan diskon hingga 50 persen.
Selain itu, Koperasi Merah Putih juga diproyeksikan menjadi instrumen penyalur program pemerintah seperti bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Berfungsi sebagai offtaker hasil produksi masyarakat desa mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan hingga kelautan.
Sebelumnya, Koperasi Merah Putih di Desa Margorejo, Kecamatan Dawe menjadi satu-satunya dari 132 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kudus yang sudah beroperasi sejak dilaunching pada 16 Juli 2025, bergerak di bidang usaha kios sembako.
Ketua Kopdes Merah Putih Desa Margorejo, Hartono mengatakan, pendirian koperasi merah putih di desanya berlangsung sejak awal Mei.
Musyawarah desa khusus (Musdesus) dilaksanakan pada 10 Mei 2025 dengan agenda pembentukan pengurus dan unit usaha yang akan dijalankan.
Pada 3 Juni 2025, administrasi hukum umum (AHU) badan usaha koperasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Saat ini sudah ada 100-an anggota koperasi, lengkap dengan 5 pengurus dan 3 pengawas. Pengurus koperasi terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang anggota, sekretaris, dan bendahara.
Hartono menyebut, usaha di bidang kios sembako dinilai yang paling relevan dijalankan saat ini, mengingat akses permodalan koperasi baru sebatas simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi.
Selain itu, usaha perdagangan sembako seperti beras, minyak goreng, gas elpiji, air mineral, gula pasir, dan beberapa produk lainnya dinilai lebih mudah dijalankan karena dibutuhkan masyarakat.
"Ini embrio bagi koperasi kami, selanjutnya akan jalin kerjasama dengan kemitraan seperti PT Pertamina, Perum Bulog, juga PT Pupuk Indonesia dan beberapa kemitraan lainnya," terang dia.
Setiap anggota koperasi dikenakan iuran simpanan pokok sebasar Rp 100 ribu dan Rp 10.000 per bulan untuk simpanan wajib.
Kepala Desa Margorejo, Sumirkan menambahkan, launching koperasi merah putih di desanya hasil fasilitasi Pemerintah Desa Margorejo.
Meski saat ini masih terbatas permodalan, diharapkan nantinya koperasi merah putih bisa mengakses permodalan dari berbagai sumber. Sehingga bisa dilakukan pengembangan unit usaha yang dijalankan.
"Untuk Bumdes di Margorejo bergerak di unit usaha persampahan. Masing-masing bergerak pada unit usaha berbeda," tuturnya. (Sam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.