Berita Jateng
132 Koperasi Merah Putih di Kudus Siap Beroperasi, Ini Sumber Modal dan Rencana Usahanya
Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan semua koperasi merah putih di 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus siap beroperasi
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) siap mendukung program pemerintah pusat yang mendorong koperasi merah putih sebagai gerai penyalur hasil pertanian desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, sebagai pelaksana program koperasi desa/kelurahan merah putih di daerah, Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung penuh arahah pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi yang menargetkan program koperasi merah putih ditargetkan beroperasi pada Oktober 2025, setelah diluncurkan pada Juli lalu.
Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan semua koperasi merah putih di 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus siap beroperasi.
Kata dia, dibutuhkan juknis dari pemerintah pusat yang jelas dan memudahkan dalam hal channeling atau kerjasama koperasi merah putih dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendukung.
"Tentunya, dibutuhkan Juknis dari Pemerintah Pusat yang jelas, sehingga koperasi merah putih akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang bisa dipertanggungjawabkan," terangnya, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Persijap Optimis Raih Tiga Poin Saat Hadapi Persik Kediri di Kandang Sendiri
Famny menyebut, 132 koperasi merah putih di Kabupaten Kudus kini sudah memiliki sertifikasi AHU. Namun baru di Desa Margorejo yang sudah dilaunching dan resmi beroperasi, sisanya ditarget launching segera.
Kata dia, akses permodalan yang nantinya bisa diakses koperasi desa/kelurahan merah putih di antaranya melalui permodalan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), APBDes, simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, serta beberapa akses permodalan lainnya.
Unit koperasi usaha yang dijalankan juga tidak hanya terpaku pada satu jenis usaha saja. Nantinya, koperasi bisa menggandeng kemitraan seperti PT Pupuk Indonesia, PT Pertamina, Perum Bulog, dan beberapa kemitraan lainnya.
Menurut Famny, jika kemitraan sudah siap, manajemen juga siap, tinggal menunggu petunjuk operasional dari pemerintah pusat untuk pendanaan.
Pihaknya berharap, semua desa mendukung penuh operasional pelaksanaan koperasi merah putih di Kabupaten Kudus.
Nantinya bakal ada pembinaan dan pelatihan dari OPD terkait yaitu Disnakerperinkop-ukm, dan Dinas PMD, juga Dinas Perdagangan sebagai penghuhung kemitraan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan, sumber pendanaan Koperasi Merah Putih sudah tersedia.
Koperasi Merah Putih didorong oleh pemerintah pusat agar memiliki gerai atau toko yang menjual kebutuhan pokok bersubsidi.
Seperti elpiji 3 kilogram, beras, gula, minyak, juga pupuk.
Koperasi Merah Putih juga didorong menjalankan fungsi layanan kesehatan melalui usaha di bidang apotek dan klinik desa.
Kementerian Koperasi menggandeng swasta di industri farmasi agar dapat menyediakan obat-obatan dengan harga lebih terjangkau dengan sistem konsinyasi dan diskon hingga 50 persen.
Selain itu, Koperasi Merah Putih juga diproyeksikan menjadi instrumen penyalur program pemerintah seperti bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Berfungsi sebagai offtaker hasil produksi masyarakat desa mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan hingga kelautan.
Sebelumnya, Koperasi Merah Putih di Desa Margorejo, Kecamatan Dawe menjadi satu-satunya dari 132 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kudus yang sudah beroperasi sejak dilaunching pada 16 Juli 2025, bergerak di bidang usaha kios sembako.
Ketua Kopdes Merah Putih Desa Margorejo, Hartono mengatakan, pendirian koperasi merah putih di desanya berlangsung sejak awal Mei.
Musyawarah desa khusus (Musdesus) dilaksanakan pada 10 Mei 2025 dengan agenda pembentukan pengurus dan unit usaha yang akan dijalankan.
Pada 3 Juni 2025, administrasi hukum umum (AHU) badan usaha koperasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Saat ini sudah ada 100-an anggota koperasi, lengkap dengan 5 pengurus dan 3 pengawas. Pengurus koperasi terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang anggota, sekretaris, dan bendahara.
Hartono menyebut, usaha di bidang kios sembako dinilai yang paling relevan dijalankan saat ini, mengingat akses permodalan koperasi baru sebatas simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi.
Selain itu, usaha perdagangan sembako seperti beras, minyak goreng, gas elpiji, air mineral, gula pasir, dan beberapa produk lainnya dinilai lebih mudah dijalankan karena dibutuhkan masyarakat.
"Ini embrio bagi koperasi kami, selanjutnya akan jalin kerjasama dengan kemitraan seperti PT Pertamina, Perum Bulog, juga PT Pupuk Indonesia dan beberapa kemitraan lainnya," terang dia.
Setiap anggota koperasi dikenakan iuran simpanan pokok sebasar Rp 100 ribu dan Rp 10.000 per bulan untuk simpanan wajib.
Kepala Desa Margorejo, Sumirkan menambahkan, launching koperasi merah putih di desanya hasil fasilitasi Pemerintah Desa Margorejo.
Meski saat ini masih terbatas permodalan, diharapkan nantinya koperasi merah putih bisa mengakses permodalan dari berbagai sumber. Sehingga bisa dilakukan pengembangan unit usaha yang dijalankan.
"Untuk Bumdes di Margorejo bergerak di unit usaha persampahan. Masing-masing bergerak pada unit usaha berbeda," tuturnya. (Sam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.