Jumat, 24 April 2026

Berita Jateng

Ketua DPRD Jateng Rela Melepas Tunjangan Perumahan Rp79 Juta Per Bulan, Minta Diganti Rumah Dinas

Pimpinan DPRD Jateng rela melepas tunjangan perumahan senilai Rp72 juta-Rp79 juta per bulan setelah memicu polemik di masyarakat.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko
SIDANG PARIPURNA - Pimpinan DPRD Jateng dalam paripurna pembukaan masa sidang 2025-2026 di gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (23/9/2025). Pimpinan DPRD Jateng rela melepas tunjangan perumahan senilai Rp72 juta-Rp79 juta per bulan setelah memicu polemik di masyarakat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pimpinan DPRD Jateng rela melepas tunjangan perumahan senilai Rp72 juta-Rp79 juta per bulan setelah memicu polemik di masyarakat.

Mulai Oktober, mereka tak lagi menerima tunjangan perumahan tersebut.

Sebagai ganti, mereka meminta Pemprov Jateng menyiapkan rumah dinas.

Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang 2025-2026 di gedung DPRD Jateng, Selasa (23/9/2025).

"Pimpinan DPRD Jawa Tengah sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan."

"Ada lima pimpinan DPRD Jateng," kata Ketua DPRD Jateng Sumanto seusai rapat.

Baca juga: Per Bulan Capai Hampir Rp 80 Juta, Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Ditunda

Politisi PDIP itu mengatakan, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan merupakan komponen gaji yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017.

Sementara, besarannya, ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Jateng.

SK tersebut ditetapkan tanggal 12 Februari 2025 oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Tunjangan perumahan ini diberikan karena para wakil rakyat di DPRD Jateng, baik pimpinan maupun anggota dewan, tidak mendapat rumah dinas.

Setelah keputusan pimpinan dewan ini, Sekertaris Daerah Jawa Tengah bertugas mencarikan rumah dinas bagi pimpinan dewan.

Sesuai SK Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, berikut besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jateng yang diterima setiap bulan:

  • Ketua: Rp79.630.000.
  • Wakil Ketua: Rp72.310.000.
  • Anggota: Rp47.770.000.

Baca juga: Bupati Banyumas Segera Revisi Perbup Soal Tunjangan Perumahan DPRD, Penyusunan Libatkan Kejari

Selain tunjangan perumahan, SK gubernur itu juga mengatur besaran tunjangan transportasi yang ditetapkan Rp16.200.000 per bulan.

Tunjangan transportasi ini hanya berlaku bagi anggota DPRD Jateng lantaran tak mendapat kendaraan dinas.

Anggota Masih Terima

Keputusan penghapusan tunjangan perumahan itu hanya berlaku untuk pimpinan DPRD Jateng.

Sumanto mengatakan, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jateng masih diberikan.

Hanya saja, nilainya berkurang namun tetap berdasarkan appraisal.

"Anggota DPRD Jateng masih menerima tunjangan perumahan tetapi angkanya diturunkan sekitar Rp5 juta, dari Rp47 juta per bulan menjadi 42,6 juta per bulan."

"Ini dasarnya appraisal," kata Sumanto. (Tribunbanyumas/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved