Berita Jepara
Mahasiswa di Jepara Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Curi Tas Warga yang Tengah Berolahraga
Muhammad Arifin Ilham (21), seorang mahasiswa di Jepara, Jawa Tengah, terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Muhammad Arifin Ilham (21), seorang mahasiswa di Jepara, Jawa Tengah, terancam hukuman lima tahun penjara.
Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faiza Wildan Umar Rela, Kamis (18/9/2025).
Wildan mengatakan, penyidik bakal menjerat Arifin dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
"Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Jepara Sepakat Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan, Saat Ini Terima Hingga Rp30 Juta
Dijelaskannya, Arifin menjadi tersangka kasus pencurian tas di lapangan Desa Senenan.
Pencurian terjadi pada Selasa (2/9/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Ki Gede Robert Putra Arief (22), warga RT 12 RW 4 Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, sedang bermain sepak bola.
Korban menaruh tas warna hitam di bench pemain.
Sekiranya pukul 17.54 WIB, saat korban selesai bermain bola, dia tak mendapati tasnya.
Tas itu berisi sejumlah uang, handphone, surat berharga dan kartu ATM Bank BCA.
Keesokan harinya, korban membuat ATM baru di Bank BCA dan mengecek saldo di tabungan.
Tak disangka, rekening di bank tersebut telah kosong.
Uang Rp450 ribu di rekening diduga telah ditarik pelaku.
Terekam CCTV
Saat di bank, korban meminta rekaman CCTV Bank BCA terkait penarikan uang yang dilakukan.
Namun, oleh pihak bank, korban disarankan membuat laporan atau aduan kepada polisi terlebih dahulu.
Akhirnya, korban membuat laporan kepada Satreskrim Polres Jepara, Kamis (4/9/2025).
Setelah itu, korban diberi rekaman CCTV yang diinginkan.
Dari rekaman CCTV itu, korban melihat Arifin yang juga terekam mencuri di Lapangan Desa Bawu, Kecamatan Batealit.
Korban kemudian mencari Arifin di kampus untuk meminta klarifikasi.
Baca juga: Hilang 4 Hari, Nelayan Jepara Ditemukan Tewas di Perairan Pulau Panjang
Hingga akhirnya, korban dan temannya bertemu dan menyerahkan Arifin ke Polsek Tahunan lalu diserahkan ke Satreskrim Polres Jepara.
Dari pemeriksaan, Arifin tak mengelak.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya motor Honda Vario selembar STNK milik tersangka, satu tas hitam merk specs, satu celana pendek hitam, satu kaos olahraga warna merah, satu dus book handphone merk Poco F6, dan sebuah dompet hitam merk Crocodile.
Dari penelusuran, Wildan mengatakan, Arifin tak hanya beraksi di satu lokasi tetapi juga di beberapa tempat lain.
"Kami imbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, silahkan melaporkan kepada Satreskrim Polres Jepara," katanya. (*)
Pemkab dan DPRD Jepara Sepakat Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan, Saat Ini Terima Hingga Rp30 Juta |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari, Nelayan Jepara Ditemukan Tewas di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pelajar SMP Jepara Jadi Korban VCS Pemuda Demak, Diancam Gambar Disebar ke Sekolah |
![]() |
---|
Gedung DPRD Jepara Rusak Dibakar Massa, di Mana Anggota Dewan Bekerja? |
![]() |
---|
Doa dan Salawat demi Jepara Aman Jadi Permohonan Peserta Pengajian Ahad Pahing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.