Berita Magelang

Polisi Magelang dilaporkan ke Polda Jateng, Hajar dan Sebarkan Data Remaja Dituduh Pelaku Demo

Polisi Polres Magelang Kota dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan dan doksing data diri seorang remaja pascademo anarkis.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK LBH YOGYAKARTA
LAPOR POLISI - LBH Yogyakarta dan ibu remaja berinisial DRP (15) melaporkan anggota Polres Magelang Kota atas dugaan penyiksaan kepada DRP, ke Polda Jateng, Selasa (16/9/2025). DRP dituding ikut demo rusuh di Kota Magelang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Polisi Polres Magelang Kota dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penyiksaan remaja berinisial DRP (15), warga Kota Magelang.

Pelaku disebut memukul korban menggunakan tangan kosong hingga selang di bagian dada.

Tak hanya itu, dia juga melakukan kekerasan lain kepada remaja tersebut.

Penyiksaan ini dilakukan agar korban mengakui perbuatan yang dituduhkan, terlibat demo rusuh di Kota Magelang, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tiktok Jadi Fokus Polda Jateng dalam Patroli Siber Selepas Demo Besar-besaran

Tak hanya itu, DRP juga menjadi korban doksing, dimana data dirinya digali dan disebarkan dengan narasi pelaku demo anarkis di Magelang.

Tak terima buah hatinya menjadi korban kekerasan aparat, ibu korban melapor ke Polda Jateng.

"Iya, kami bersama orangtua DRP melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah," kata penasihat hukum orangtua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, Selasa (16/9/2025).

LBH Yogyakarta bersama orangtua DRP melaporkan anggota Polres Magelang Kota terkait dugaan salah tangkap, penyiksaan, dan penyebaran data pribadi yang menimpa korban.

Pelaporan tersebut bermula ketika DRP ditangkap oleh anggota Polres Magelang Kota saat sedang mampir membeli bensin eceran di sekitar Alun-alun Kota Magelang.

Polisi menuding DRP terlibat aksi demonstrasi yang merusak fasilitas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus lalu. 

Proses penangkapan yang asal-asalan itu berujung penyiksaan di Mapolres Magelang Kota.

Royan mengatakan, DRP mengalami penyiksaan berupa pencambukan, penamparan, hingga pemukulan dan ditendang di dada.

Penyiksaan itu bertujuan agar DRP mengakui tuduhan polisi. 

Lantaran tak kuat disiksa, DRP akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan itu.

Setelah mengaku, DRP dilepas. 

Namun, tak sampai di situ. Data  pribadi DRP, seperti foto, nama lengkap, asal sekolah, dan alamat rumah, disebarkan pihak tertentu di grup-grup media sosial dengan keterangan "Data Demo Anarkis yang Diamankan". 

Royan menambahkan, tindakan polisi kepada DRP merupakan bentuk paling nyata dari kesewenang- wenangan aparat kepolisian. 

Tindakan tersebut telah melanggar seluruh prosedur dan prinsip dalam hukum pidana sekaligus bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak-hak anak.

Data Disebar di Grup Whatsapp Desa

Dita, ibu DRP, merasa sangat dirugikan oleh peristiwa tersebut. 

Menurutnya, anaknya sama sekali tidak mengikuti aksi demonstrasi.

Baca juga: Saling Bantah Keluarga dan Polda Jateng Soal Kematian Iko Julian Mahasiswa Unnes

Saat demo berlangsung, DRP mengikuti acara puncak peringatan Kemerdekaan 17 Agustus di desanya. 

Kemudian, anaknya mengikuti ajakan temannya untuk membeli jaket secara COD atau bayar di tempat di sekitar daerah Resimen Induk Komando Daerah Militer  (Rindam) Magelang.

"Anak saya tiba-tiba ditangkap sama polisi, terus dibawa ke kantor. Besok sorenya baru dilepas."

"Anak saya babak belur. Data datanya disebar di grup-grup Whatsapp desa saya, dengan tuduhan pelaku demo anarkis."

"Saya sangat terpukul dan sedih atas kejadian ini, kok bisa polisi seperti itu," kata Dita.

Pelaporan dugaan pelanggaran pidana tersebut sedang berproses di SPKT Polda Jateng hingga Selasa (16/9/2025) siang. 

Wartawan masih melakukan konfirmasi terhadap polisi atas laporan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved