Berita Semarang

Tiktok Jadi Fokus Polda Jateng dalam Patroli Siber Selepas Demo Besar-besaran

Sasaran patroli siber tersebut berupa postingan-postingan yang berisi hasutan dan provokasi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
REUTERS/DADO RUVIC via Kontan.co.id
Aplikasi Tiktok bakal kena pajak 10 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Media sosial TikTok jadi fokus Polda Jawa Tengah dalam melakukan patroli siber selepas adanya aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi beberapa hari ini. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).

"Ya kami fokus patroli siber selepas adanya aksi kemarin, fokusnya ke media sosial terutama Tik Tok," tandasnya.

Adapun sasaran patroli siber tersebut berupa postingan-postingan yang berisi hasutan dan provokasi.

Misal ada komen atau postingan dengan kalimat provokatif.

"Seperti ini bro atau lur kantor polisi Mapolda kosong, Ayo gerak diserbu, ini orangnya pada tidur. Ini kan berarti ajakan untuk melakukan kekerasan atau penyerangan atau tindakan pelanggaran hukum," ujar Artanto mencontohkan.

Tak hanya itu, pihaknya juga bakal melakukan sweeping di grup-grup pertemanan WhatsApp.

Baca juga: Para Orangtua Kembalikan Barang Jarahan di Pekalongan, Kapolres: Mayoritas Pelaku Masih Pelajar

Baca juga: Jalan Palagan Bawen–Ambarawa Kabupaten Semarang Ditutup Sementara Tiga Malam, Ini Alasannya!

"Iya tentunya juga WhatsApp, semua media sosial," tandasnya.

Meskipun begitu, pihaknya lebih fokus menyasar ke media sosial Tiktok.

Menurutnya, media sosial tersebut banyak ditemukan adanya konten-konten provokasi.

"Ya kebanyakan di TikTok," bebernya.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menangkap sebanyak 1.747 orang buntut sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah selama rentang waktu 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Dari ribuan orang yang ditangkap tersebut, sebanyak 1.058 orang di antaranya merupakan anak-anak.

Penangkapan ribuan orang itu hanya berujung 46 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 27 dewasa dan 19 anak-anak.

Sisanya, sebanyak 1.694 orang dipulangkan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, mayoritas anak-anak yang terlibat aksi karena terpengaruh media sosial.

Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk menelisik akun-akun yang melakukan penyebaran ajakan tersebut.

"Rata-rata mereka terpengaruh  ajakan dari media sosial. Direktorat Siber masih dalam proses identifikasi dan analisa akun-akun tersebut," terangnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved