Aksi Demo
Sri Mulyani Lega Anaknya Diamankan Polisi Dibebaskan, Baru Bisa Bertemu Saat Sore di Mapolda Jateng
Sri Mulyani (47) tak bisa tidur nyenyak sejak Sabtu (30/8 2025) malam, Anak laki-lakinya yang berusia 16 tahun tak kunjung pulang.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Rustam Aji
Sri Mulyani yang duduk di sebelah anaknya, menunjukkan tas second yang dibeli bersama temannya.
“Memang niatnya cuma nganter teman, buat beli tas di thriftingan bukan ikut-ikutan,” imbuhnya.
Sri Mulyani pun bisa sedikit bernapas lega setelah semalaman gelisah.
Sri Mulyani menjadi salah satu orang tua yang akhirnya bisa bernapas lega.
“Sebagai orang tua ya pasti khawatir. Tapi hari ini saya bersyukur, akhirnya bisa tahu anak saya ada di sini dan keadaannya baik,” tutupnya dengan mata berkaca-kaca.
Usai pertemuan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, sebanyak 327 orang diamankan dalam kerusuhan tersebut.
Dari jumlah itu, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih berstatus saksi dan wajib lapor.
Pihaknya membantah isu salah tangkap dalam kerusuhan di depan Mapolda Jateng, menurutnya para remaja yang telah diamankan adalah orang-orang yang tertangkap tangan.
“Namanya orang yang ditangkap pelaku anarkis alasannya pasti banyak, saya hanya lewat saya hanya nonton, saya hanya ini. Namanya sudah melakukan anarkis tidak mungkin dia hanya lewat dan sebagainya pasti melakukan,” ujarnya..
"Karena yang melakukan penangkapan adalah anggota yang di lapangan. Mereka ini (para remaja dan anak-anak) semua adalah tertangkap tangan tertangkap saat pada saat melakukan pelemparan, pada saat melakukan kerusakan, pada saat melakukan kegiatan tidak pidana," sambungnya.
Mayoritas massa yang diamankan adalah anak-anak dan pelajar. Bahkan, polisi menemukan peserta termuda berusia 13 tahun.
“Rata-rata mereka kita amankan karena terlibat pelemparan, perusakan fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban. Jadi bukan asal tangkap. Yang melakukan penangkapan adalah anggota di lapangan yang melihat langsung perbuatan itu,” jelasnya.
Dari 327 orang yang diperiksa, polisi menetapkan 6 anak dan 1 dewasa sebagai tersangka.
Mereka dijerat karena terbukti melakukan perusakan dan pelemparan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dari seluruh serangkaian aksi pada demo beberapa hari lalu.
“Seluruhnya dipulangkan dengan status saksi, namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” lanjut Satake.
Dengarkan Aspirasi Rakyat, Prabowo Umumkan DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Polda Jateng DISERANG LAGI Dini Hari, 39 Remaja Anarko Ditangkap, Polisi: Sayangi Anak-anak Anda |
![]() |
---|
Kisah Yulia Arsa, 15 Tahun Jadi Migran di Hongkong Kini Jadi Benteng Perlawanan Calo di Banyumas |
![]() |
---|
TANGIS PECAH di Polresta Banyumas, 40 Pelajar Pelaku Rusuh Sujud Minta Maaf di Kaki Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.