Senin, 8 Juni 2026

Berita Banyumas

Gerebek Rumah di Purwokerto Banyumas, Polisi Amankan Pemuda dan Ratusan Obat Keras Siap Edar

Polisi menggerebek rumah di Purwokerto Timur Banyumas dan mengamankan seorang pemuda bersama ratusan obat keras yang akan diedarkan secara ilegal.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polresta Banyumas
PENGEDAR NARKOBA - Polisi memeriksa RHA atas peredaran obat keras ilegal dan psikotropika, Rabu (3/6/2026) malam. Dari tangan RHA, polisi menemukan ratusan butir obat keras siap edar. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas setelah menerima laporan kecurigaan warga atas aktivitas di rumah itu.
  • Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RHA bersama ratusan butir obat keras yang akan diedarkan secara ilegal.
  • Polisi kini memburu pemasok obat-obatan tersebut.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Praktik peredaran obat ilegal dan psikotropika di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terbongkar. 

Kecurigaan warga akan aktivitas di sebuah rumah ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan penyelidikan.

Rabu (3/6/2026) malam, polisi menggerebek rumah tersebut dan mengamankan pria berinisial RHA (28).

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan secara ilegal.

Ada 85 butir obat keras daftar G dan 53 butir psikotropika yang berhasil disita sebagai barang bukti. 

Baca juga: Ribuan Obat Daftar G Siap Diedarkan secara Ilegal di Banyumas, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Polisi juga menyita uang tunai Rp130.000 yang diduga hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut, serta satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Sillahi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku.

"Ini bukti kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting."

"Dari laporan warga, kami lakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya, Jumat (5/6/2026). 

Pemasok Masih DPO

Dari hasil pemeriksaan awal, RHA mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, obat keras dan psikotropika tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar."

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata Petrus.

Baca juga: Dua Perusahaan Daerah Banyumas Bermasalah, yang Satu Mau Dibubarkan

Polisi menduga, peredaran obat-obatan tersebut tidak dilakukan seorang diri. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved