Senin, 27 April 2026

Penipuan Sultan Nusantara Banyumas

Sultan Nusantara Haramkan Belut dan Lele kepada Pengikut, Begini Kata MUI Banyumas

MUI Banyumas angkat suara soal sejumlah ajaran yang diduga sesat dari Sultan Banyumas. Menurut MUI, penentuan haram harus ada dasar jelas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
AJARAN SESAT - Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto SH menunjukan foto terduga pelaku "Sultan Nusantara" saat membuat laporan ke Polresta Banyumas, Sabtu (25/4/2026). Jumlah korban kasus ini diperkirakan banyak dengan kerugian mencapai Rp500 juta. 
Ringkasan Berita:
  • MUI Banyumas angkat suara soal dugaan ajaran menyimpang Sultan Nusantara yang diduga melakukan penipuan kepada para korban.
  • MUI Banyumas menegaskan, penentuan makanan haram tidak bisa dilakuan sepihak tanpa dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.
  • Begitu juga soal klaim obat haram dan anak diperbolehkan melawan kepada orangtua yang dianggap murtad, dinilai bukan berlandaskan pada ajaran Islam.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas, Jawa Tengah, turut bersuara terkait dugaan ajaran menyimpang yang disebarkan sosok Sultan Nusantara Indonesia yang kini dilaporkan ke polisi.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto SH mengatakan, Sultan Nusantara diduga menipu korban lewat beragam cara.

Di antaranya, praktik pengobatan alternatif, janji pemberangkatan haji dan umrah tanpa prosedur, sedekah lewat pembersihan harta, juga ajaran-ajaran agama yang menyimpang.

Bahkan, Djoko menilai, pelaku telah melakukan penodaan agama dengan menetapkan hukum halal-haram secara sepihak.

"Dia mengharamkan makanan seperti belut, lele, patin, bahkan soto, tanpa dasar yang jelas."

"Ini bukan kewenangannya," ujarnya.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Sultan Nusantara di Banyumas Bertambah, Kerugian Hingga Rp500 Juta

Sultan Nusantara juga melarang pengikutnya mengakses layanan kesehatan rumah sakit, mengikuti program Keluarga Berencana (KB), hingga bekerja di sektor perbankan maupun pemerintahan. 

Termasuk, perintah melawan orangtua jika dianggap murtad.

Terkait hal ini, Ketua MUI Banyumas KH Taefur Arafat menegaskan, apabila benar ada ajaran yang mengharamkan sesuatu yang jelas halal tanpa dasar syariat, maka hal itu merupakan penyimpangan serius.

"Kalau makanan halal diharamkan tanpa dalil yang bisa dipertanggungjawabkan, itu jelas menyimpang," tegasnya.

MUI juga membantah klaim semua obat medis mengandung unsur haram.

Penentuan halal-haram obat, menurutnya, harus melalui uji ilmiah, bukan sekadar klaim sepihak.

Tak hanya itu, doktrin yang membolehkan anak melawan orangtua yang dianggap "murtad" juga dinilai berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam.

"Ajaran Islam jelas, anak tetap wajib berbakti kepada orang tua," tambahnya.

Korban Bertambah

Diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan diduga dilakukan sosok yang menyebut dirinya Sultan Nusantara Indonesia.

Baca juga: Mengaku Sultan Nusantara, Pria Banyumas Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Ajaran Sesat

Sultan Nusantara ini merupakan warga pria berinisial W, Purwokerto Timur.

W diduga melakukan penipuan dengan kedok pengobatan alternatif hingga janji pemberangkatan haji dan umrah tanpa prosedur.

Kuasa hukum para korban mengatakan, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Namun, jumlah korban sebenarnya bisa jauh lebih besar, mengingat masih banyak pengikut yang belum berani melapor. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved