Banyumas
Bebas Kumuh, Pemkab Banyumas Ajukan 8,5 M Tata Gang Sempit Kampus Unsoed
Pemkab Banyumas mengajukan APBN Rp8,5 miliar ke Kemen PKP untuk menata 15,3 hektare kawasan kumuh di sekitar Kampus Unsoed tahun 2026.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Pemkab Banyumas berencana menata 15,3 hektare kawasan kumuh di Kelurahan Grendeng dan Karangwangkal, belakang Unsoed, pada 2026.
- Penataan fokus atasi banjir lewat box culvert serta pemasangan sistem proteksi kebakaran untuk area gang sempit.
- Lantaran luasnya melebihi 15 hektare, usulan anggaran senilai Rp8,5 miliar diajukan langsung ke Kementerian PKP.
- Proyek ini ditargetkan rampung tahun ini untuk melayani kebutuhan dasar warga.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kawasan permukiman warga yang dinilai masuk kategori kawasan kumuh seluas 15,3 hektare akan segera dilakukan penataan besar-besaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas pada tahun 2026 ini.
Kawasan padat tersebut berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, mencakup Kelurahan Grendeng dan Kelurahan Karangwangkal.
Fokus penataannya yakni, Kelurahan Grendeng meliputi RT 01, RT 02, RT 03, RT 04 di RW 01, lalu RT 01, RT 02 di RW 03, serta RT 01, RT 02, RT 03 di RW 04.
Baca juga: Kos Mahasiswi Sering Kebanjiran, Kawasan Kumuh Karangwangkal Ditata
Sedangkan untuk titik Kelurahan Karangwangkal meliputi RT 01, RT 03, dan RT 04 di wilayah RW 03.
Perkampungan tersebut secara geografis terletak tepat di belakang kawasan Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kawasan yang dianggap kumuh ini juga telah tercantum resmi di dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 164 Tahun 2026 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kriteria Penilaian Kumuh
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banyumas, Sakty Suprabowo, mengatakan bahwa ada beberapa kriteria utama yang membuat sebuah perkampungan bisa disebut sebagai kawasan kumuh.
Penilaian tersebut dapat dilihat mulai dari fasilitas umum, akses ketersediaan air bersih, kelayakan sanitasi, kondisi jalan lingkungan, tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan, hingga sudah ada atau tidaknya sistem proteksi bahaya kebakaran.
Jika total skor dari seluruh poin penilaian tersebut berada di bawah 16, maka area itu otomatis masuk dalam kategori kawasan kumuh.
"Khususnya di kawasan Unsoed, yang masuk kawasan kumuh ada dua kelurahan, di Karangwangkal dan Grendeng. Itu pun tidak semua wilayah, hanya sekira 15,3 hektare saja," katanya kepada tribunbanyumas.com, Selasa (14/4/2026).
Atasi Kondisi Mendesak
Menurut pandangan Sakty, merujuk dari kriteria kawasan kumuh tersebut, ada beberapa permasalahan pelik yang sangat menonjol di kawasan perkampungan dekat Kampus Unsoed.
Pertama, terdapat lokasi yang kerap menjadi langganan banjir, padahal secara kasat mata permukaannya seolah tidak terjadi masalah apa-apa.
Solusi yang ditawarkan pemerintah adalah penanganan sistem drainase dengan pemasangan gorong-gorong jenis box culvert tepat di bagian tengah jalan.
Gorong-gorong yang akan dipasang tersebut dipastikan menggunakan spesifikasi mutu dan kualitas tinggi yakni kelas beton K350.
"Kemudian di atasnya kita kembalikan dengan aspal, sedangkan yang gang sempit kita gunakan paving block," ujarnya.
Sakty melanjutkan poin kedua, yakni perkampungan di dua kelurahan tersebut memiliki begitu banyak gang sempit yang sangat susah dijangkau oleh laju armada mobil pemadam kebakaran.
Oleh karena itu, dalam desain tata ruang yang diusulkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), disisipkan program khusus pembangunan sistem proteksi kebakaran.
Hal ini diharapkan mampu membuat upaya penanganan kebakaran nantinya bisa menjangkau titik-titik di area gang sempit.
"Jadi dengan sistem ini, mobil kebakaran cukup di jalan besar, tapi nanti slang pemadam kebakaran bisa terkoneksi sampai masuk gang-gang kecil," jelasnya.
Ajukan Dana Pusat
Lebih lanjut Sakty menjelaskan, dikarenakan luas wilayah kumuh yang ditangani ini melebihi ambang batas 15 hektare, maka kewenangan penanganannya secara aturan diambil alih langsung oleh Pemerintah Pusat.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, bersama dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, diketahui sudah mengusulkan proposal penataan tersebut secara tatap muka kepada pihak Kementerian PKP.
Mereka menekankan bahwa penataan kawasan kumuh di sekitar Unsoed tersebut diusulkan agar memakai kucuran dana APBN. Anggaran yang diusulkan mencapai nilai Rp8,5 miliar.
"Alhamdulillah ini sudah disurvei dari pusat. Saat ini usulan desain sedang dibahas bersama," katanya.
Sakty sangat menargetkan proses penanganan kawasan kumuh ini bisa sepenuhnya terealisasi pada tahun 2026.
Dia menilai, tahapan penataan infrastruktur ini juga merupakan wujud pelayanan dasar bagi masyarakat setempat agar permukiman mereka tidak lagi menjadi langganan genangan air tahunan.
"Harapannya yang tadinya banjir jadi tidak lagi. Kemudian terhadap potensi kebakaran sudah ada antisipasinya dan jalan rusak juga tertangani," ungkapnya. (fba)
| Tanam 4.000 Batang Cabai, Santri Ponpes Al Ijtihad Kemranjen Panen Cuan |
|
|---|
| Lirik Plastik KW2 Jadi Cuan, Kerajaan Selangor Datangi Banyumas |
|
|---|
| Tol Pejagan-Cilacap Rp27 T Ditawarkan ke Rusia, Bupati Banyumas Jadi Sales |
|
|---|
| Orang Meninggal Pesan Bunga, Kisah Mistis Toko Bunga Tertua di Purwokerto |
|
|---|
| Kisah Syekh Maulana Maghribi di Baturraden Diangkat Lewat Animasi AI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260415-jalan-perkampungan-kumuh-karangwangkal.jpg)