Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banyumas

ASN Banyumas Tak Bisa Santai saat WFH Hari Jumat: Presensi hingga On Call Diperketat

ASN juga didorong menggunakan transportasi umum sebagai bagian dari upaya efisiensi sekaligus pengurangan konsumsi energi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
WFH ASN BANYUMAS - Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie, Rabu (17/4/2025). Meski diberi fleksibilitas bekerja dari rumah setiap Jumat, para ASN justru diwajibkan tetap siaga penuh dan siap dihubungi kapan saja. 

Ringkasan Berita:
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas kini tak bisa lagi menganggap Work From Home (WFH) sebagai waktu santai. 
  • Meski diberi fleksibilitas bekerja dari rumah setiap Jumat, para ASN justru diwajibkan tetap siaga penuh dan siap dihubungi kapan saja.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/16/2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemkab Banyumas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas kini tak bisa lagi menganggap Work From Home (WFH) sebagai waktu santai. 

Meski diberi fleksibilitas bekerja dari rumah setiap Jumat, para ASN justru diwajibkan tetap siaga penuh dan siap dihubungi kapan saja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/16/2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemkab Banyumas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menegaskan WFH bukanlah libur tambahan. 

ASN tetap dituntut menjaga produktivitas serta kesiapsiagaan selama jam kerja berlangsung.

"ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib produktif dan siap dihubungi (on call) setiap saat. 

Intinya begitu, ini kebijakan Pak Bupati untuk memastikan pelayanan tetap berjalan meski ada transformasi budaya kerja," ujar Agus kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/4/2025). 

Dalam aturan teknis yang diterapkan, WFH hanya diperbolehkan bagi maksimal 75 persen pegawai di masing-masing perangkat daerah. 

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlangsungan pelayanan publik.

Selain itu, sistem pengawasan juga diperketat.

Baca juga: Jembatan Karanganyar Kebumen Ditutup Total Sebulan, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

ASN wajib melakukan presensi melalui surat tugas di awal, kemudian dilanjutkan melalui aplikasi Simpatik Mobile sebagai bentuk monitoring kinerja.

Pemkab Banyumas juga menegaskan pelanggaran terhadap kewajiban on call maupun produktivitas selama WFH tidak akan ditoleransi. 

Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski kebijakan ini berlaku secara umum, terdapat sejumlah instansi strategis yang tidak diperkenankan menerapkan WFH. 

Mereka tetap wajib memberikan pelayanan langsung di kantor.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved