Jumat, 10 April 2026

Banyumas

BPJS Kesehatan Pastikan warga Banyumas Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

BPJS Kesehatan Purwokerto pastikan warga Banyumas bisa berobat gratis pakai KTP pada Senin (6/4), dengan masa urus administrasi 3 hari.

Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
Sinkronisasi Layanan, Suasana saat Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat evaluasi bersama tiga dinas (Dinkes KB, Disdukcapil, Dinsos) dan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Banyumas, Senin (6/4/2026), guna menyamakan persepsi terkait kebijakan berobat gratis menggunakan KTP. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan berobat gratis pakai KTP di Banyumas sempat memicu miskomunikasi. 
  • Menjawab hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dalam rapat di DPRD Banyumas, Senin (6/4/2026), menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan JKN. 
  • Warga cukup menyebutkan NIK untuk dilayani. Bagi warga yang belum terdaftar BPJS, diberikan kelonggaran 3x24 jam kerja untuk mengurus administrasi. 
  • Dinkes Banyumas juga menjamin pasien ditolong lebih dulu di faskes mitra BPJS tanpa perlu SKTM.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Simpang siur informasi mengenai program 'Cukup Pakai KTP Bisa Berobat Gratis' di Kabupaten Banyumas akhirnya menemukan titik terang.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turun tangan memberikan kepastian bagi masyarakat yang sempat kebingungan saat mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Wahyu Prabowo, menegaskan bahwa inovasi Pemerintah Kabupaten Banyumas tersebut sangat sejalan dengan regulasi BPJS Kesehatan saat ini, yang memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta.

Baca juga: Dinkes Luruskan Aturan Berobat Gratis Pakai KTP Bebas SKTM di Banyumas

"Semua peserta aktif BPJS Kesehatan, bisa langsung dilayani cukup menyebutkan NIK," terang Wahyu saat menghadiri rapat koordinasi bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (6/4/2026).

Menjawab kekhawatiran warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, Wahyu memberikan angin segar.

BPJS Kesehatan mengedepankan prinsip keselamatan nyawa pasien dengan memberikan toleransi waktu pengurusan berkas pendaftaran.

"Sedangkan peserta yang belum menjadi peserta, kami beri keringanan pengurusan administrasi selama 3×24 jam. Itu hari kerja, jadi misal dirawat Sabtu-Minggu, terhitung bisa mengurus administrasi tetap hari Senin," jelasnya memberikan kepastian.

Sinergi dengan Dinas Kesehatan

Penjelasan gamblang dari BPJS Kesehatan ini sekaligus menjawab keresahan Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, yang menginisiasi rapat pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, Dukha menyoroti banyaknya warga dan petugas puskesmas yang gagal paham atas kebijakan populis Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, sehingga rawan memicu penolakan pasien.

Selaras dengan BPJS, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Banyumas, dr. Dani Esti Novia, memastikan bahwa warga tidak akan ditelantarkan.

Asalkan pasien masuk dalam kriteria 11 diagnosa, mereka otomatis digratiskan karena ter-cover skema Universal Health Coverage (UHC) dari APBD.

"Jadi aksesnya dipermudah. Kalau di Perbup lama harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sedangkan yang sekarang ini adalah cukup pakai KTP, warga sudah bisa terlayani terlebih dahulu," papar Dani.

Dani menambahkan, berkat integrasi sistem BPJS Kesehatan, pasien kini bebas memilih berobat di puskesmas, klinik, atau rumah sakit mana pun yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS, tanpa harus kaku merujuk pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera di aplikasi. (fba)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved