Selasa, 9 Juni 2026

Berita Banyumas

Terungkap Pelaku Pencurian di Papringan Banyumas: Residivis yang Beraksi Dini Hari, Jebol Jendela

Polisi menangkap pencuri di rumah warga Papringan Banyumas. Pelaku residivis yang beraksi dini hari lewat cara menjebol jendela.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polresta Banyumas
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari MK (52) atas kasus pencurian yang terjadi di Desa Papringan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas. Pelaku mengambil dua tas milik korban yang berisi uang tunai senilai total Rp 2.875.000. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pencuri rumah warga Papringan Banyumas yang berhasil menggasak uang Rp2,8 juta dan sebuah telepon genggam.
  • Polisi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
  • Menurut polisi, pelaku beraksi saat dini hari lewat cara menjebol jendela.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial MK (52), warga Desa Pasinggrangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi lantaran diduga mencuri uang dan telepon genggam milik warga Desa Papringan Banyumas, Supriyatin (49).

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian itu masuk ke rumah korban lewat jendela.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (2/1/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban tengah berada di rumahnya ketika pelaku masuk secara diam-diam melalui jendela kamar.

"Pelaku sebelumnya melintas di depan rumah korban pada Kamis siang dan sudah memiliki niat mencuri," ungkap Ardi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Waspada! Jelang Lebaran 2026, Kasus Pencurian di Banyumas Naik

Pada dini hari berikutnya, pelaku kembali ke lokasi dan masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang tidak terkunci.

Untuk bisa masuk, pelaku merusak instalasi jendela menggunakan sebuah obeng.

Setelah berhasil masuk, MK mengambil dua tas milik korban yang berisi uang tunai dengan total Rp2.875.000.

Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone berwarna biru muda yang berada di atas meja kamar.

MK kemudian keluar kembali lewat jendela yang sama.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Infinix Smart 7, sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, tas ransel dan tas selempang, senter kecil, hoodie hitam, serta penutup wajah.

"Pelaku merupakan residivis dua kali kasus pencurian."

"Saat ini, pelaku telah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Polisi Identifikasi Komplotan Perampok di Banyumas: Jejak Kendaraan Pelaku Mulai Terungkap

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved